Mau Kuliah Hukum di Kota Budaya? Kenali 7 Bagian Studi FH UNS
Utama

Mau Kuliah Hukum di Kota Budaya? Kenali 7 Bagian Studi FH UNS

Minimal wajib mengambil 16 SKS Mata Kuliah Pilihan dari Bagian studi yang ada. Mahasiswa akan menulis tugas akhir sesuai Bagian yang diambil.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Ayu menyebut alternatif tugas akhir penulisan hukum selain skripsi adalah penerbitan artikel di jurnal ilmiah SINTA 2. “Kalau bisa terbit di jurnal SINTA 2 akan dianggap sebagai pengganti skripsi. Syaratnya harus terbit sehingga tidak perlu ujian skripsi,” kata Guru Besar Hukum Administrasi Negara ini.

Sejak dibuka hingga tahun 1999 ada tiga jurusan di FH UNS yaitu Jurusan Hukum Keperdataan, Jurusan Hukum Pidana, dan Jurusan Hukum Tata Negara. Selanjutnya model jurusan digantikan dengan tujuh bagian yaitu Bagian Hukum Perdata, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Administrasi Negara, Bagian Hukum dan Masyarakat, Bagian Hukum Internasional, dan Bagian Hukum Acara.

Berikut ini adalah daftar Mata Kuliah Pilihan dari tujuh Bagian di FH UNS. Tentu saja masih ada deretan Mata Kuliah Wajib selain daftar di bawah yang juga harus diambil sebagai syarat menuntaskan studi.

1. Bagian Perdata

Hukum Jaminan, Hukum Asuransi, Hukum Pembiayaan, Hukum Perdata Internasional, Hukum Pengangkutan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Arbitase Komersial, Hukum Perindustrian, Hukum Keluarga, Hukum Waris Barat, Hukum Kepailitan, Hukum Maritim, Hukum E-Commerce, Hukum Dagang Internasional, Hukum Persaingan Usaha, Hukum Surat-surat Berharga, Hukum Kontrak Bisnis Internasional, Hukum Pertambangan.

2. Bagian Pidana

Perbandingan Hukum Pidana, Hukum Pidana Anak, Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Teknologi dan Informasi, Tindak Pidana Pertambangan, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana korupsi, Viktimologi, Kriminalistik, Tindak Pidana Kekayaan Intelektual, Tindak Pidana Transnasional, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Tindak Pidana di Bidang Kesehatan.

3. Bagian Hukum Tata Negara

Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian, Hukum Birokrasi dan Pelayanan Publik, Konstitusi & Kekuasaan Kehakiman, Hukum dan Desentralisasi Fiskal, Hukum Pemerintahan Desa, Hukum dan HAM, Perbandingan Hukum Tata Negara ASEAN, Hukum Partai Politik dan Sistem Pemilu, Hukum Ekonomi Pancasila, Peradilan Mahkamah Konstitusi, Hukum Media Massa dan Informasi Publik.

4. Bagian Hukum Administrasi Negara

Hukum Kepegawaian, Hukum Keuangan Negara, Hukum Perumahan dan Properti, Hukum Sumber Daya Air, Hukum Kehutanan, Hukum Perlindungan Konsumen, Pengurusan dan Pendaftaran Hak atas tanah, Hukum Perlindungan & Konservasi Lingkungan, Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pancasila, Hukum Kesehatan, Hukum Sumber Daya Laut dan Perikanan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait