Mau Tahu Perhitungan Harta Waris? Yuk Intip Kalkulator Waris Islam
Berita

Mau Tahu Perhitungan Harta Waris? Yuk Intip Kalkulator Waris Islam

Kalkulator Waris Islam ini diluncurkan oleh Justika dan Cariustadz sebagai solusi masyarakat yang ingin menghitung pembagian harta waris sesuai hukum Islam.

RED
Bacaan 2 Menit
Mau Tahu Perhitungan Harta Waris? Yuk Intip Kalkulator Waris Islam
Hukumonline

Banyaknya masyarakat Indonesia yang masih kesulitan dalam menghitung harta waris menjadi ide bagi Justika dan Cariustadz.id untuk menghadirkan sebuah terobosan. Keduanya sepakat melahirkan Kalkulator Waris Islam yang dipercaya sebagai solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam hal perhitungan harta waris dan pendampingan dalam pembagian harta waris tersebut sesuai dengan hukum Islam.

CEO Justika, Melvin Sumapung berharap, melalui kalkulator waris, para keluarga di Indonesia bisa menyelesaikan permasalahan yang ada dengan mudah dan transparan tanpa menyudutkan pihak manapun. Dengan begitu, sebagian besar keluarga biasanya sungkan untuk mengangkat topik atau masalah yang ada di dalam keluarga secara bersama-sama bisa melihat kalkulator waris tanpa menyinggung pihak lain.

Hal senada juga diutarakan Pimpinan Cariustadz.id, Ali Nurdin. Menurutnya, penghitungan yang dilakukan kalkulator waris ini sudah sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. “Kalkulator waris Islam yang dipersembahkan Justika dan Cariustadz.id adalah solusi untuk membuka lembaran baru di keluarga Anda. Kalkulator ini dapat menghitung pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Fitur utama dari kalkulator tentu dapat menghitung secara otomatis pembagian harta waris dengan mudah dan dan dapat digunakan secara gratis. Perhitungan waris pada kalkulator ini terpercaya karena berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia. Selain itu, terdapat fitur tambahannya yakni konsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

Cara mengakses program ini juga sangat mudah, pengguna hanya tinggal mengunjungi bit.ly/kalkulator-waris. Lalu, pengguna hanya perlu mengisi beberapa data terkait harta dan kondisi ahli warisnya yang kemudian secara otomatis akan muncul hasil perhitungan pembagian harta waris.

Bagi pengguna yang ingin berdiskusi lebih jauh terkait pembagian harta waris dan mendapatkan saran langsung dari konsultan hukum maupun ustadz maka dapat mengakses fitur konsultasi dengan mengklik tombol yang akan muncul di website.

Justika selalu mengupayakan untuk dapat menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam menangani berbagai permasalahan hukum, salah satunya adalah waris. Melalui kerja sama dengan Cariustadz.id ini diharapkan kendala-kendala yang dialami oleh masyarakat bersangkutan dengan waris dapat terselesaikan.

Ke depannya, masyarakat tidak perlu merasa kebingungan ketika harus menghadapi permasalahan waris, hanya dengan menggunakan Kalkulator Waris Islam maka masyarakat sudah dapat mengetahui perhitungan harta waris yang sesuai dengan hukum islam yang berlaku di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait