Beragam tuntutan isu kesejahteraan disuarakan buruh dalam peringatan Mayday 2019, kemarin. Serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) seperti KASBI, KPBI, KSN, GSBN dan KPA mengusung tolak PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, outsourcing, termasuk isu Pemilu 2019.
Ketua Umum KASBI, Nining Elitos, mengatakan Mayday 2019 momentum penting bagi buruh untuk menyatukan kekuatan rakyat khususnya di tahun politik ini. Sebab, kalangan buruh dan rakyat Indonesia secara umum telah terpecah oleh sentimen ras dan fanatisme selama proses pemilu. Padahal, belum tentu pemenang pemilu akan membawa perubahan signifikan bagi rakyat. Menurutnya, kaum buruh harus menolak setimen ras dan mengecam tindakan pemaksaan kehendak berdasarkan isu agama.
Nining menegaskan kaum buruh Indonesia bagian dari masyarakat dunia. Karena itu, penting memberi dukungan dan solidaritas terhadap perjuangan rakyat di negara lain seperti Palestina, Venezuela dan Kuba. “Kaum buruh dan rakyat sedunia harus semakin mempererat solidaritas, memperkuat persatuannya, dan bersama-sama menyerukan hentikan perang yang mengorbankan rakyat,” kata Nining dalam konferensi pers belum lama ini di Jakarta. Baca Juga: Mayday 2019, Tiga Masukan Revisi PP Pengupahan
Ketua Umum KPBI Ilhamsyah menilai dalam kurun waktu lima tahun terakhir tidak ada kebijakan pemerintah yang membela buruh termasuk elit politik yang bertarung dalam pemilu. Justru, jelang lebaran gelombang PHK massal kerap terjadi karena pengusaha berupaya menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya keagamaan (THR). Bahkan, saat ini demonstrasi buruh menolak PHK massal sudah banyak terjadi di beberapa daerah seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Papua.
Selain PHK massal, Ilhamsyah menilai kesejahteraan buruh semakin menurun karena penggunaan hubungan kerja fleksibel seperti outsourcing. Sistem kerja kontrak berkepanjangan diperparah dengan sistem pemagangan. “PP Pengupahan telah menekan upah buruh. Karena itu, dalam Mayday 2019 kita semakin keras menyuarakan tuntutan terkait kesejahteraan buruh,” tegasnya.
Sekjend Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai persoalan buruh juga berkaitan dengan masalah yang dihadapi petani. Salah satu penyebab rendahnya posisi tawar buruh karena perampasan tanah di desa makin besar. Perampasan itu bukan hanya dilakukan oleh korporasi, tapi juga negara. Untuk menyambung hidup, petani yang dirampas tanahnya itu pergi ke kota untuk bersaing dengan angkatan kerja lainnya menjadi buruh.
Saat ini tingkat kesejahteraan petani di desa tidak bisa menjamin masa depannya, sehingga mendorong pemuda desa melakukan migrasi ke kota-kota besar. “Dalam Mayday kali ini kaum tani bersama buruh akan menyarankan agar perampasan tanah, konflik agraria, dan kriminalisasi terhadap petani segera dihentikan,” ujar Dewi.
Tak hanya di Jakarta, buruh di berbagai daerah juga memperingati Mayday 2019 dengan melakukan aksi demonstrasi antara lain di Palembang, Sumatera Selatan. FSB Nikeuba KSBSI Palembang mengusung tema menolak outsourcing, sistem kerja kontrak, PP Pengupahan, dan penegakan hukum bidang ketenagakerjaan.
Ketua FSB Nikeuba KSBSI Sumatera Selatan Hermawan mengatakan kaum buruh harus menuntut tegaknya hukum ketenagakerjaan. “Penegakan hukum ketenagakerjaan masih carut marut, sehingga menjadi momok menakutkan bagi buruh. Buruh berharap adanya kepastian hukum,” kata Hermawan.
Koordinator wilayah KSBSI Sumatera Selatan Ali Hanafiah mengatakan pengawas ketenagakerjaan dan PPNS “mandul” dalam menegakan pidana ketenagakerjaan. Beberapa laporan pidana ketenagakerjaan yang pernah disampaikan pihaknya sampai saat ini belum ada yang diproses sampai penyidikan lengkap atau P21. “Kami berharap agar kepolisian bersinergi dengan PPNS, sehingga kasus pidana ketenagakerjaan dapat berjalan,” kata Ali.
Pidana Perburuhan
LBH Jakarta menilai pemerintah belum sepenuh hati menyejahterakan kaum buruh, padahal ini amanat konstitusi. Meskipun UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, sanksi hukum, tapi pelanggaran hak-hak pekerja masih terus terjadi. Misalnya faktanya, masih banyak pembayaran upah di bawah standar upah minimum, pemberangusan serikat buruh, tidak membayar upah lembur, tidak mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial dan kecelakaan kerja (BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan).
Menurut catatan LBH Jakarta, ada banyak sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Sanksi itu mulai dari administratif sampai pidana. Sedikitnya ada 46 jenis tindak pidana perburuhan yang tercantum dalam 6 UU. Seperti, UU Ketenagakerjaan; UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja; UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS; UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; UU No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
“Sangat disayangkan dalam prakteknya jarang sekali mekanisme pidana dalam UU tersebut digunakan oleh aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan norma yang ada,” papar LBH Jakarta dalam keterangan tertulisnya.
Bagi LBH Jakarta absennya penegakan pidana perburuhan membuat hukum ketenagakerjaan terus menerus dilanggar pengusaha. LBH Jakarta menghitung selama 2017 ada 1.287 korban tindak pidana perburuhan di Jabodetabek dan Karawang. Mereka sudah mengadukan kasusnya kepada kepolisian, tetapi tidak dapat ditindaklanjuti dengan berbagai dalih seperti minimnya pemahaman aparat kepolisian terhadap pidana ketenagakerjaan, ketiadaan penyidik khusus, alasan lain.
Tak jarang kasus pidana perburuhan ini diarahkan diselesaikan lewat pengadilan hubungan industrial (PHI). Padahal pidana perburuhan bukan pelanggaran (hak) normatif, tapi harus ditegakan (ultimum remedium) tanpa menunggu proses administratif pengawas ketenagakerjaan atau PHI. Bahkan tak jarang ketika buruh melakukan advokasi untuk mendapatkan haknya, seringkali mereka “dikriminalisasi” aparat kepolisian.
Guna menjawab persoalan tersebut, LBH Jakarta mendesak pemerintah melalui Polri membentuk unit khusus yang menangani pidana perburuhan. Sekaligus menegakan hukum perburuhan secara tegas di seluruh wilayah Indonesia dengan menindaklanjuti pengaduan buruh. Pengusaha diharapkan mematuhi seluruh aturan hukum dan memenuhi hak-hak pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengapresiasi seluruh buruh Indonesia karena telah merayakan Mayday 2019 dengan aman dan lancar. Menaker mengajak buruh, pengusaha, dan semua pihak terkait bersinergi menghadapi tantangan perubahan pasar kerja. Iklim ketenagakerjaan global makin dinamis dan harus direspon cepat. “Dengan demikian daya saing dan produktivitas pekerja Indonesia bisa diandalkan,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/5/2019).
Hanif menambahkan sejumlah isu ketenagakerjaan yang harus direspon cepat yakni perbaikan ekosistem ketenagakerjaan; membangun SDM pekerja; perlindungan tenaga kerja; dan perluasan jaminan sosial. Kemudian peningkatan kewirausahaan dan penguatan dialog sosial dalam hubungan industrial.
















