Mayoritas Kontrak Migas dari Penawaran Langsung
Berita

Mayoritas Kontrak Migas dari Penawaran Langsung

Investor merasa lebih yakin berbekal data hasil studi sendiri.

KAR
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES
Kontrak kerja sama (KKS) minyak dan gas di Indonesia kebanyakan merupakan hasil dari penawaran langsung atau joint study. Data Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukan, lebih dari 80% KKS migas sebagai tindak lanjut penawaran wilayah kerja secara langsung. Data itu terus bergerak naik sejak tahun 2008.

Dirjen Migas Kementerian ESDM,A. Edy Hermantoro, mengakui mekanisme penawaran wilayah kerja migas secara langsung lebih menarik bagi investor. Menurut Edy, para investor merasa penawaran langsung atau joint study memberikan kepastian.

Ia melanjutkan, mekanisme tersebut memiliki kelebihan dalam hal kepastian data cadangan. Selain itu, teknik atau teknologi yang sesuai serta perhitungan besaran biaya yang diperlukan juga tergambar lebih jelas.

“Mereka selalu day by day melakukan studi. Nah di situ, mereka merasa lebih secure, tenang. Jadi ketika mereka minta joint study suatu wilayah kerja, sudah ada hitung-hitungannya,” ujar Edy di Jakarta, Senin (26/5).

Edy menjelaskan, hampir tiap perusahaan yang bergerak di bidang migas, memiliki divisi yang khusus menangani masalah riset dan pengembangan. Oleh Karena itu, mayoritas perusahaan memiliki data hasil studi yang dilakukan sendiri. Dengan mekanisme penawaran migas secara langsung investor pun jadi merasa lebih yakin berbekal data hasil studinya.

“Sementara untuk penawaran wilayah kerja dengan tender reguler, data-data dipersiapkan oleh pemerintah yang belum tentu cocok bagi investor, sehingga harus melakukan studi lebih lama. Selain itu juga kendala keuangan,” ujar Edy.

Tahun ini, pemerintah menawarkan delapan wilayah kerja migas konvensional melalui mekanisme penawaran langsung. Wp lepas pantai DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, dan Papua. Di lepas pantai DKI Jakarta dan Jawa Barat ditawarkan wilayah Jabar.

Sementara itu, di lepas pantai Jawa Barat dan Jawa Tengah ditawarkan wilayah Anggursi. Di Jawa Timur ditawarkan wilayah North Central Java Offshore. Di daratan maupun lepas pantai Kalimantan Tengah mencakup Kualakurun dan Garung. Untuk lepas pantai Maluku wilayah yang ditawarkan adalah Offshore Pulau Moa Selatan. Sedangkan daratan dan lepas pantai Papua melngkupi Dolok dan South East Papua.

Pemerintah juga menawarkan wilayah kerja migas non-konvensional. Penawaran itu dilakukan dengan mekasnisme joint study pula. Kelima wilayah yang ditawarkan tersebut hanya berada di dataran Sumatera. Adapun wilayah tersebut adalah Sakakemang dan Palmerah di Sumatera Selatan, Selat Panjang di Riau, serta Jambi I dan Jambi II di Jambi.

Direktur PT Pertamina Gas (Pertagas), Hendra Jaya, mengatakan kontrak yang dipakai dalam eksploitasi migas menjadi kebanggaan tersendiri bangsa Indonesia. Ia menyebut, kontrak dalam perjanjian eksploitasi migas merupakan model kontrak asli Indonesia. Kini, model perjanjian tersebut banyak dicontoh oleh negara lain.

“Kontrak bagi hasil atau PSC (Production Sharing Contract) asli pengembangan kita bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kita harus bangga memiliki sistem tersebut,” katanya.

Ia memaparkan, PSC awalnya di Indonesia bukan digunakan untuk kontrak perjanjian di sektor migas. Menurut Hendra, PSC berasal dari sistem pertanian. Dalam sistem itu, pemilik lahan mempekerjakan petani penggarap dengan sistem bagi hasil. Hendra yakin, sistem terebut telah ada di Indonesia selama ratusan tahun.
Tags:

Berita Terkait