MBG Memakan Korban di Sidoarjo, YLBHI: Tata Kelola Rapuh, Negara Abaikan Hak Konstitusional Anak
Terbaru

MBG Memakan Korban di Sidoarjo, YLBHI: Tata Kelola Rapuh, Negara Abaikan Hak Konstitusional Anak

Perlu ada evaluasi, pengawasan, dan penghentian program yang dianggap memiliki cela pada tata kelolanya.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur. Foto; Tangkapan layar YouTube
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur. Foto; Tangkapan layar YouTube

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memakan korban. Sebanyak kurang lebih 431 santri dari Pondok Pesantren Manba'ul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo diduga mengalami keracunan massal setelah mengonsumsi bekal MBG pada Selasa (1/9). Gejala keracunan makanan yang dialami para santri meliputi mual, muntah, diare, pusing, lemas, hingga sesak napas. Beberapa di antaranya bahkan harus menjalani perawatan intensif di delapan rumah sakit berbeda.

Pasca-kejadian ini, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, yang bertanggung jawab mendistribusikan makanan ke pesantren, diberhentikan sementara. Selain itu, sampel makanan juga tengah diperiksa melalui uji laboratorium.

Dapur SPPG Kalitengah dikabarkan telah memproduksi sebanyak 2.800 porsi per hari untuk 19 satuan pendidikan, yang 1.000 porsi di antaranya dialokasikan bagi pesantren. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai bahwa angka tersebut menunjukkan besarnya risiko dalam skema produksi dan distribusi yang terpusat.

Baca Juga:

YLBHI berpendapat bahwa faktor bahan baku, suhu, waktu pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi turut memengaruhi kualitas makanan yang diproduksi. Kesalahan pada salah satu faktor saja berakibat fatal terhadap ratusan anak yang mengonsumsinya. SPPG tidak dapat sepenuhnya berlindung di balik Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) apabila kepatuhan harian terhadap prosedur tidak diawasi secara ketat.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyampaikan bahwa apabila pemerintah mengetahui adanya tata kelola yang rapuh serta risiko jatuhnya korban, tetapi tetap bersikeras melakukan ekspansi program menggunakan anggaran pendidikan, hal tersebut bukan lagi sekadar kesalahan pengurusan, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi.

“Anak-anak bukan objek produksi massal dan keselamatan mereka bukan biaya sampingan dari sebuah program politik,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info