Mekanisme Gugatan Perdata dalam Menyelesaikan Sengketa Lingkungan
Inforial

Mekanisme Gugatan Perdata dalam Menyelesaikan Sengketa Lingkungan

Diperlukan langkah-langkah penegakan hukum lingkungan yang komprehensif dan dapat menyelesaikan persoalan lingkungan secara menyeluruh.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. dalam peluncuran buku terbarunya yang berjudul 'Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata'. Foto: RES. 
Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. dalam peluncuran buku terbarunya yang berjudul 'Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata'. Foto: RES. 

Sengketa lingkungan hidup—baik antara masyarakat dengan pemerintah; maupun pemerintah dengan korporasi bidang pemanfaatan hasil tambang atau hutan—kerap menjadi persoalan yang ditemukan dalam masyarakat. Di sisi lain,  dari tahun ke tahun, lingkungan hidup juga menjadi isu yang menarik pada beragam diskusi formal maupun nonformal. 

 

Secara umum, ada tiga isu besar yang meliputi isu lingkungan hidup di Indonesia. Pertama, yaitu sengketa terkait perlindungan hukum—umumnya terjadi antara pihak yang ingin memanfaatkan SDA untuk pemenuhan kepentingan ekonomi dengan pihak yang berkepentingan/berkewajiban melindungi lingkugan dan SDA. Kedua, berkaitan dengan pemanfaatan SDA—umumnya terjadi karena ada pihak yang merasa dihalangi aksesnya terhadap sumber daya. Ketiga, sengketa yang muncul akibat pencemaran atau perusakan lingkungan—sering kali terjadi antara pihak pencemar/perusak dengan pihak yang menjadi korban. 

 

Beragam dan mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup inilah yang kemudian berupaya dikupas oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. dalam buku terbarunya yang berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata. Dilaksanakan di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/4), momen peluncuran sekaligus bedah buku yang menghadirkan tiga pembedah, yaitu Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.; Prof. Andri G. Wibisana, S.H., LL.M. Ph. D.; Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M. dan dimoderatori oleh Donal Fariz, S.H., M.H.

 

Adapun Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata terdiri atas lima bab. Bab pertama, membicarakan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan penegakan hukum lingkungan hidup. Bab kedua, mengulas soal hukum lingkungan Indonesia dan program sertifikasi hakim lingkungan. Bab ketiga berisi tentang pengembangan hak gugat dalam penegakan hukum lingkungan. Bab keempat membahas pengembangan hukum pembuktian dan penerapan pertanggungjawaban mutlak dalam penyelesaian sengketa lingkungan. Bab kelima soal penghitungan ganti kerugian dalam rangka pemulihan lingkungan. 

 

“Jika tidak dikelola dengan baik, sengketa tersebut dapat menimbulkan bencana yang serius bagi masyarakat dan membawa dampak bagi kredibilitas Indonesia di mata dunia. Diperlukan langkah-langkah penegakan hukum lingkungan yang komprehensif dan dapat menyelesaikan persoalan lingkungan secara menyeluruh,” ujar Prim Haryadi. 

 

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menjelaskan, buku ini memuat tiga pokok bahasan yang sering kali menyebabkan sejumlah kerumitan dalam penanganan sengketa lingkungan. Pertamasubjek hukum dalam gugatan. Kedua, mekanisme pembuktian. Ketiga, perhitungan ganti kerugian dalam perkara lingkungan. Ditulis langsung oleh seorang hakim yang berpengalaman panjang, buku ini berisi paduan antara dimensi teori dan praktik, sehingga pembaca mendapatkan gambaran yang komprehensif tentang mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan di pengadilan dengan segala pembaruannya dalam praktik pengadilan. 

 

“Selain dapat memberikan wawasan dan pengetahuan tentang seluk-beluk hukum lingkungan, hadirnya buku ini juga dapat menjadi referensi dan tuntunan bagi para praktisi hukum, khususnya para hakim saat menangani perkara lingkungan hidup,” kata Syarifuddin.

Tags:

Berita Terkait