Polemik ‘Madrasah’, Momentum Serap Masukan Penyusunan RUU Sisdiknas
Terbaru

Polemik ‘Madrasah’, Momentum Serap Masukan Penyusunan RUU Sisdiknas

Agar tercipta partisipasi bermakna (meaningful participation). Meliputi aspek hak untuk didengarkan pendapat publik (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Penghapusan kata “madrasah” dari draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dan digeser pada bagian penjelasan menimbulkan protes banyak kalangan. Polemik ini mesti dijadikan momentum pemerintah menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat agar RUU Sisdiknas dapat mengintegrasikan sejumlah norma dari tiga UU agar lebih paripurna.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Univesitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, A. Tholabi Kharlie mengatakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) sebagai inisiator RUU Sisdiknas harus memperhatikan prosedur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan secara cermat dan materilnya ditinjau dari sisi aspek sosiologis, filosofis, dan historis

“Saya kira soal ‘madrasah’ ini tidak sekedar kata tanpa makna, tapi mengandung sisi sejarah perjalanan bangsa ini,” ujar A. Tholabi Kharlie kepada Hukumonline, Kamis (31/3/2022).

Baca:

Dia menerangkan madrasah telah menjadi bagian tak terpisahkan dari khazanah masyarakat muslim Indonesia. Sejarah membuktikan keberadaan madrasah jauh sebelum Indonesia merdeka dari cengkeraman kolonial Belanda. Baginya, penyebutan kata “madrasah” dalam batang tubuh RUU Sisdiknas memberi pesan soal keberpihakan negara terhadap madrasah.

Menurutnya, argumentasi Kemendikbudristek yang menempatkan frasa ‘madrasah’ pada bagian penjelasan RUU bertujuan agar terjadi fleksibilitas dalam kerangka mengakomodir dinamika di tengah masyarakat, tapi tidak memiliki pijakan.

Bagi Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia itu madrasah sejak era sebelum Indonesia merdeka tak mengalami perubahan. Sebab, madrasah merupakan lembaga pendidikan diniyah. Yang pasti, terpenting dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas adanya komunikasi intensif antara Mendikbudristek dan Menteri Agama menyikapi polemik RUU Sisdiknas.

Tags:

Berita Terkait