Pemerintah Berharap RUU Sisdiknas Masuk dalam Prolegnas 2022
Terbaru

Pemerintah Berharap RUU Sisdiknas Masuk dalam Prolegnas 2022

Nantinya, RUU Sisdiknas akan menggabungkan berlakunya UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi. Pemerintah tengah mempersiapkan kelengkapan formil agar RUU Sisdiknas dapat masuk Prolegnas Prioritas 2022 dan dibahas bersama DPR RI.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana saat Dengar Pendapat Perencanaan Legislasi bertajuk 'Rencana Pembentukan RUU Sistem Pendidikan Nasional', Selasa (15/2/2022).
Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana saat Dengar Pendapat Perencanaan Legislasi bertajuk 'Rencana Pembentukan RUU Sistem Pendidikan Nasional', Selasa (15/2/2022).

Setelah hampir dua dekade, pengganti UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kini tengah dipersiapkan oleh Pemerintah. RUU tentang Sisdiknas itu nantinya akan mengintegrasi beberapa peraturan perundang-undangan terkait sistem pendidikan.

Partisipasi masyarakat beserta para stakeholders sangat diharapkan oleh Pemerintah dalam rangka menyempurnakan RUU ini sesuai dinamika dan kebutuhan hukum yang ada. Diantara UU yang akan diintegrasikan norma-norma pokoknya adalah UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan norma turunannya akan tertuang pada Peraturan Pemerintah.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Prof Widodo Ekatjahjana mengutarakan bahwa pengintegrasian UU diperuntukan agar terwujudnya kepastian hukum dimana terdapat satu acuan terintegrasi perihal pengaturan pendidikan Indonesia.

“Hal ini menghindarkan masyarakat dari potensi kebingungan saat adanya aturan yang tidak harmonis atau bertentangan satu sama lain,” ujar Kepala BPHN saat menjadi keynote speech dalam Dengar Pendapat Perencanaan Legislasi bertajuk “Rencana Pembentukan RUU Sistem Pendidikan Nasional”, Selasa (15/2/2022) sebagaimana dikutip laman resmi Publikasi Berita BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI berjudul “Didorong Masuk Prolegnas Prioritas 2022, Pemerintah Mulai Bahas RUU Penggantian Sistem Pendidikan Nasional”.

Meski belum masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022, Kepala BPHN menyatakan pemerintah tengah mempersiapkan kelengkapan formil yang diperlukan agar RUU Sisdiknas dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 dan dibahas bersama DPR RI. Pemerintah juga akan menjamin terlaksananya partisipasi publik sebagaimana pembelajaran yang didapat dari uji formil atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di MK.

“Acara (hearing) ini ditujukan untuk memperoleh masukan dari stakeholders, terutama untuk menjaring masukan dan aspirasi terkait permasalahan pelaksanaan UU tentang Sisdiknas yang usianya sudah hampir mencapai 19 tahun. Tentunya dibutuhkan penyesuaian dengan dinamika dan perkembangan yang terjadi saat ini,” kata dia.

Terlebih, dari sejumlah forum seminar selama ini telah dilakukan oleh praktisi pendidikan dan kampus beberapa tahun belakangan juga menyuarakan akan adanya revisi UU Sisdiknas. Dosen dan Praktisi Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ifan Iskandar membeberkan diantara alasan UU Sisdiknas tidak relevan terhadap perkembangan pendidikan Indonesia saat ini. Seperti perihal nasib guru khususnya guru honorer dan sarana pendidikan jarak jauh.

"Permasalahan dalam implementasi UU No.20 Tahun 2003 terdiri dari 3 pokok permaslahan. Yakni indikasi inkonsistensi internal dan eksternal UU, sarana dan prasarana pendukung, serta praktik dalam dunia pendidikan," ungkap Ifan.

Menyikapi hal ini, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditono juga ikut buka suara. Dia memandang Kemendikbudristek sebagai leading sector dalam menyiapkan draf RUU Sisdiknas memaparkan disamping pengintegrasian 3 peraturan perundang-undangan, tetapi juga nantinya RUU Sisdiknas akan mencakup UU yang bersinggungan dengan sistem pendidikan yang diantaranya adalah UU perihal Profesi.

"Pokok-pokok perubahan utama dalam RUU tentang Sisdiknas terdiri dari 4 hal pokok. Antara lain kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antar daerah; kebijakan wajib belajar dilengkapi kebijakan hak belajar; kebijakan penataan profesi guru semakin inklusif dan profesional; dan kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola perguruan tinggi," katanya.

Tags:

Berita Terkait