Urusan Intern Partai Politik
Berbeda dengan pendapatnya sebagai seorang aktivis, sewaktu memberikan keterangan mewakili DPR pada sidang itu, Nursyahbani mengatakan jika parpol tidak mencalonkan pemohon sebagai calon Gubernur/wakil gubernur, itu merupakan urusan intern partai politik. Bukan lantas mengkaitkan dengan ketentuan pasal-pasal dalam UU Pemda.
Melalui Nursyahbani, DPR juga menilai Pemohon tidak konsisten dalam mengemukakan fakta. Sebab, di satu sisi menyatakan masih aktif sebagai fungsionaris DPRD dari PBR. Sementara di sisi lain pemohon menyatakan dirinya tidak memiliki kendaraan politik hingga menutup peluang mencalonkan diri.
Sebelumnya pada sidang (22/5), Pemerintah melalui wakilnya, Ramli Hutabarat memaparkan frase ‘bakal calon perseorangan' yang terdapat pada pasal 59 ayat (3) UU Pemda bisa ditafsirkan sebagai calon independen. Sidang pleno uji materi UU Pemda kali ini dipimpin langsung Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Seorang ahli yang diajukan pemohon yakni pengamat politik Arbi Sanit tidak hadir dengan alasan kurang jelas.
















