Mekanisme Sumpah Advokat Mungkin Berubah
RUU Advokat:

Mekanisme Sumpah Advokat Mungkin Berubah

Pengambilan sumpah advokat HAPI dilakukan di aula Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh:
M. Yasin/Fajar R/Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Pengambilan sumpah advokat HAPI di Kementerian Hukum dan HAM, 14 Maret 2013 (FOTO: Fajar)
Pengambilan sumpah advokat HAPI di Kementerian Hukum dan HAM, 14 Maret 2013 (FOTO: Fajar)

Pengambilan sumpah advokat merupakan adalah satu yang menimbulkan masalah bagi advokat setelah terjadi perpecahan organisasi. Terutama karena sikap pimpinan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi yang enggan menghadiri pelantikan advokat di luar anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Penolakan itu memunculkan beragam cara pengambilan sumpah advokat baru di masing-masing organisasi.

Pada 14 Maret lalu, misalnya, DPP Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) mengambil sumpah 215 advokat baru di aula pengayoman Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, hadir dalam acara tersebut.

Ketua Umum DPP HAPI, Suhardi Somomoeljono mengaku telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun Ketua Pengadilan dan wakilnya tidak hadir. Menurut Suhardi, Ketua Pengadilan Tinggi tak bisa hadir karena benturan antara  Surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010 dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009. “Oleh karena itu, DPP HAPI meminta difasilitasi negara melalui Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya kepada hukumonline saat itu.

Amir Syamsudin sempat memberikan petuah kepada para advokat yang baru disumpah. Ia merasa tidak ada yang salah dengan penyelenggaraan acara HAPI di aula Kementerian Hukum dan HAM. Ia juga tak ingin bersikap diskriminasi terhadap organisasi advokat. “Mereka punya iktikad baik, dan menyelenggarakan di tempat saya. Apa salahnya?”

“Saya berdiri di atas semua organisasi advokat yang ada. Saya akan datang manakala ada organisasi advokat yang mengundang saya. Silakan saja. Itu tidak menjadi masalah buat saya,” kata Amir kala itu.

Lantas, bagaimana RUU Advokat mengatur pengambil sumpah advokat? Pasal 12 ayat (1) RUU (versi 15 Januari 2013) merumuskan: sebelum menjalankan profesi, advokat wajib bersumpah atau berjanji di organisasi advokat tempat advokat tersebut terdaftar.

Rumusan ini jelas berbeda dari Pasal 4 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berdasarkan rumusan Pasal ini, pengambilan sumpah advokat dilakukan dalam ‘sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya’. Pasal ini sempat dimohonkan judicial review oleh sejumlah advokat, dan Mahkamah Konstitusi memutus permohonan itu pada akhir Desember 2009.

Tags:

Berita Terkait