Melalui PP, Pemerintah Tetapkan Standar Jelas Mengasuh Anak
Berita

Melalui PP, Pemerintah Tetapkan Standar Jelas Mengasuh Anak

Tidak hanya itu, kepastian status anak jika tidak diasuh oleh keluarga inti pun menjadi lebih pasti.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Khofifah berharap, hasil akreditasi LKSA tersebut dapat segera direspon oleh dinas sosial agar tindak lanjut pembinaannya dapat segera dilaksanakan. Mengingat, pendaftaran, pengesahan, pengawasan serta pencabutan izin LKSA berada di dinas sosial kabupaten dan kota.

 

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016, di Indonesia terdapat 11 Juta anak yang tinggal di rumah tangga dengan kepala keluarga kakek atau nenek saja. Sedangkan, data dari Direktorat Anak Kementerian Sosial terdapat sekitar 250 ribu anak yang tinggal di lebih dari 6.161 LKSA di seluruh Indonesia.

 

Baca Juga:

· Begini Pencatatan Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang

· PP Restitusi Anak Terbit, Begini Harapan Mereka

· Ini Poin-poin PP Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana

 

Dalam PP Pelaksanaan Pengasuhan Anak disebutkan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri. Jika terjadi pemisahan anak atas kepentingan terbaik bagi anak tersebut, maka pengasuhan harus dilakukan oleh Lembaga Asuhan Anak. Pengasuhan oleh Lembaga Pengasuhan Anak ini merupakan pertimbangan terakhir.

 

Pasal 6

  1. Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan:
    1. di luar Panti Sosial; atau
    2. di dalam Panti Sosial.
  2. Pengasuhan anak di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi prioritas utama dan dilakukan berbasis keluarga.
  3. Pengasuhan anak di dalam Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya terakhir.

 

Ada tiga persyaratan bahwa pengasuhan anak dilakukan oleh Lembaga Pengasuhan Anak. Pertama, orang tua anak tersebut tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Kedua, orang tuanya dicabut kuasa hukumnya berdasarkan penetapan pengadilan.

 

Ketiga, anak yang memerlukan perlindungan khusus. Misalnya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

 

Dalam PP ini juga disebutkan kriteria yang masuk kategori anak asuh. Mereka adalah anak terlantar, anak dalam asuhan Keluarga yang tidak mampu melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai orang tua, anak yang memerlukan perlindungan khusus dan/atau anak yang diasuh oleh Lembaga Asuhan Anak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait