Melalui RCS Hukumonline, AFTECH Pastikan Anggota Patuhi Etika dan Regulasi Industri
Terbaru

Melalui RCS Hukumonline, AFTECH Pastikan Anggota Patuhi Etika dan Regulasi Industri

Penggunaan RCS juga memungkinkan para perusahaan fintech untuk dapat melihat apakah keseluruhan kode etik yang ada telah dikerjakan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif AFTECH, Aries Setiadi (tengah) saat menjadi narasumber dalam The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo dan Bulan Fintech Nasional 2024, Selasa (12/11/2024). Foto: RES
Direktur Eksekutif AFTECH, Aries Setiadi (tengah) saat menjadi narasumber dalam The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo dan Bulan Fintech Nasional 2024, Selasa (12/11/2024). Foto: RES

Dalam rangka mitigasi risiko dan perusahaan fintech berizin telah memiliki aturan agar kegiatan usahanya tidak melanggar hukum. Makanya diperlukan kerangka perilaku atau kode etik (code of conduct) yang dapat menjadi panduan bagi penyelenggara fintech agar tidak melanggar hukum.

“Sebagai asosiasi, AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia) memiliki peran salah satunya advokasi yang berhubungan dengan regulator dan industri fintech agar menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku lewat kode etik yang AFTECH keluarkan,” ujar Direktur Eksekutif AFTECH, Aries Setiadi dalam The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo dan Bulan Fintech Nasional 2024, Selasa (12/11/2024).

Panduan Kode Etik ini menurut Aries diharapkan dapat menjadi acuan bagi asosiasi untuk menyusun code of conduct dalam rangka mengoptimalkan fungsi jalannya perusahaan di industri fintech. Dengan demikian dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor fintech dan dapat memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari.

Pemerintah dinilai belum banyak mengeluarkan kode etik terkait perusahaan fintech. Untuk itu AFTECH hadir untuk menyusun bagaimana industri fintech dapat berjalan baik, aman, dan nyaman untuk konsumen.

Baca juga:
Hukumonline Resmi Jadi Backbone Bidang Legal AFTECH
AFTECH: POJK 3/2024 Menjamin Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha
Pandangan Aftech Terkait Implementasi HKI Sebagai Jaminan Utang

Hukumonline.com

Direktur Eksekutif AFTECH, Aries Setiadi. Foto: RES

Berdiri sejak 2016, AFTECH secara proaktif terus menyusun kode etik yang bertujuan agar seluruh anggota AFTECH dapat menjalankan bisnis dengan bertanggung jawab, yang harapannya masyarakat dan pengguna dapat merasa aman. 

“Kode etik ini akan menghasilkan digital trust bagi masyarakat yang menggunakannya,” ujarnya.

Menurut Aries, saat ini banyak aturan mengenai fintech yang belum dimiliki oleh regulator. Karena itulah sebagai asosiasi, AFTECH berinisiatif untuk mengadopsi peraturan soal fintech dari luar negeri untuk diaplikasikan dan dijadikan pedoman kepada seluruh anggota AFTECH.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info