Selain membuat kode etik untuk dapat diaplikasikan bagi masing-masing anggotanya, AFTECH memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk melakukan kewajiban mereka sehari-hari. Yakni dengan kemudahan sistem yang dimiliki Hukumonline, yaitu Regulatory Compliance System (RCS).
RCS merupakan platform yang diluncurkan oleh Hukumonline untuk memantau kepatuhan hukum perusahaan secara detail, real-time, dan komprehensif. Dengan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI), RCS dapat meningkatkan level kepercayaan diri bagi perusahaan.
“Sebelum ada RCS, dokumen kode etik itu terpisah-pisah. Sekarang dengan RCS sudah terintegrasi dan anggota AFTECH dapat melihat dan menceklis setiap kode etik yang relevan dengan model bisnis mereka,” ujar Aries.
Penggunaan RCS juga memungkinkan para perusahaan fintech untuk dapat melihat apakah keseluruhan kode etik yang ada telah dikerjakan. Jika tidak, maka dengan jelas akan terlihat pada laman RCS, sehingga itu bisa menjadi pengingat bagi perusahaan untuk segera mematuhi apa yang belum dipenuhi.
Dari annual survey yang dilakukan oleh AFTECH, perusahaan fintech yang ada saat ini sebanyak 60 persen adalah perusahaan startup yang masih beranggotakan 5-6 orang. Startup kecil tersebut jarang memiliki tim kepatuhan hukum. Sehingga, RCS dapat membantu menyederhanakan kepatuhan startup tersebut karena seluruh kode etiknya sudah terintegrasi dalam RCS.
Sebagai pendukung kemudahan pencapaian kepatuhan hukum perusahaan fintech, dalam waktu dekat akan dilaksanakan training kepada 97 anggota AFTECH terkait implementasi RCS. Seluruh anggota AFTECH akan diberikan akses secara cuma-cuma.
Fintech memang industri yang tergolong baru, namun memiliki pertumbuhan yang sangat cepat. Sebagai organisasi, AFTECH ingin memastikan bahwa seluruh anggotanya dapat berkontribusi secara luas, khususnya terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Untuk itu, kami pastikan betul bahwa seluruh member kami bertanggung jawab soal peraturan, risk management, dan compliance,” tutupnya.
















