Melarang Eks Koruptor Ikut Pilkada Bukan Kewenangan KPU
Berita

Melarang Eks Koruptor Ikut Pilkada Bukan Kewenangan KPU

DPR menganggap pembuatan aturan larangan mantan narapidana korupsi ikut Pilkada 2020 harus merevisi UU 10/2016 yang dapat dilakukan DPR periode berikutnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, KPU menerbitkan Peraturan KPU No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang melarang eks napi koruptor maju dalam pencalegan dan menimbulkan polemik hingga berujung uji materi di Mahkamah Agung (MA). Karena itu, untuk memperkuat aturan larangan mantan narapidana korupsi dalam Pilkada 2020, revisi UU 10/2016 menjadi keharusan.

 

KPU tak ingin mengulang peristiwa yang sama saat pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2019 lalu yang menyulut perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu. “Memang harapan agar bisa merevisi UU 10/2016 sepertinya agak sulit dalam waktu dekat, akibat keterbatasan waktu DPR periode saat ini,” katanya.

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hadi Prabowo mendukung gagasan KPU yang berencana membuat syarat larangan mantan koruptor ikut Pilkada 2020. Hal ini sebagai upaya memperbaiki persyaratan bagi calon yang bakal maju dalam Pilkada 2020 mendatang. “Ya pasti ya (mendukung usulan itu, red),” ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara.

 

Meski demikian, Kemendagri hanya pelaksana dari UU. Sementara regulatornya dari KPU. Namun, jika aturan ini bakal merevisi UU No. 10/2016, Kemendagri bakal mendukung dan terus memantau tindak lanjut soal wacana pembuatan aturan tersebut. “Kami belum bisa memprediksi (jadi tidaknya aturan tersebut, red). Yang jelas integritas seorang pemimpin itu sangat dibutuhkan,” ujarnya.

 

Sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai KPU hanya pelaksana dari UU, bukan pembuat aturan setingkat Undang-Undang. Menurutnya, KPU dapat membuat aturan turunan dari delegasi pelaksanaan UU Pilkada. Karena itu, peraturan yang dibuat KPU tak boleh bertentangan dengan UU diatasnya atau mengacu UU No. 10/2016.

 

Dia mengingatkan kewenangan membuat aturan larangan mantan narapidana koruptor ikut Pilkada 20201 ada di tangan DPR, bukan KPU. Menurutnya, tugas KPU wajib menjaga administrasi penyelenggaraan pemilu/pilkada saja. Sebab, pembatasan hak warga negara menjadi kewenangan pembentuk UU.    

 

“Jangan merampas hak orang menggunakan peraturan KPU. Jangan (pula) ikut membuat politik penyelenggaraan pemilu, karena itu wilayahnya DPR, domain politik,” katanya mengingatkan.   

Tags:

Berita Terkait