Melarikan Gadis di Bawah Umur? Yuk, Simak Doktrin dan Yurisprudensinya
Hukum dan Kasih Sayang

Melarikan Gadis di Bawah Umur? Yuk, Simak Doktrin dan Yurisprudensinya

RUU KUHP juga masih memuat tindak pidana melarikan perempuan. Perlu memahami aspek-aspek risiko hukumnya.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Dari rumusan Pasal 517 ayat (1) RUU tampak bahwa yang menjadi pelakunya adalah setiap orang, dan yang menjadi saksi korbannya tidak harus perempuan melainkan berstatus anak. Baru pada ayat (2) khusus membawa pergi perempuan. Di sini, frasa ‘di bawah umur’ juga sudah dihapuskan. Membawa lari perempuan yang sudah bersuami pun bisa dikenakan tindak pidana ini sepanjang ada pengaduan dari perempuan itu atau suaminya.

 

Apapun rumusannya, yang penting risiko hukumnya bisa dipahami. Bukankah begitu? (ADY)

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info