Berdasarkan peneluruan hukumonline ada putusan yang menjadikan waktu dan usia saksi korban sebagai pertimbangan untuk mengoreksi putusan judex facti. Misalnya, terlihat dari putusan Mahkamah Agung tanggal 7 Juni 2012, majelis hakim mempertimbangkan: (a) terungkap dalam persidangan terdakwa membawa saksi korban dari 21 Januari 2012 pukul 16.30 WIB hingga 23 Januari 2011 tanpa izin orang tua saksi korban; dan (b) saat dibawa lari, saksi korban masih berusia 18 tahun 2 bulan sehingga masih belum dewasa.
Tindak lanjut dari perbuatan melarikan perempuan di bawah umur tidak harus ada hubungan seksual di antara keduanya, tidak pula harus ada pernikahan. Jika pelaku telah melakukan hubungan badan saksi berarti dianggap pelaku mempunyai maksud untuk menjamin pemilikan atas saksi korban.
Dalam putusan PN Mandailing Natal yang disebut di atas terbukti lewat visum tak ada hubungan badan tersebut, dan terdakwa tetap dihukum berdasarkan Pasal 332 ayat (1) KUHP. Pengadilan Negeri Bangko Jambi juga pernah menyatakan bahwa penyewaan kamar antara terdakwa dan teman wanita dapat dianggap sebagai upaya menguasai si wanita dan perbuatan itu mengarah pada upaya mempermudah hubungan badan (meskipun tidak terjadi karena keburu ditangkap polisi).
(Baca juga: Bahasa Hukum: Melarikan Perempuan di Bawah Umur)
RUU KUHP
Pihak-pihak yang potensial melakukan tindak pidana ini bukan saja perlu memahami aspek-aspek hukum yang telah diuraikan dari beberapa doktrin dan putusan pengadilan, tetapi juga dari risiko hukum yang mungkin muncul. Faktanya, risiko hukum tetap terbuka karena ancaman pidana itu masih hukum positif. Meskipun sebagian besar pelaku dihukum dalam hitungan bulan, ada juga pelaku yang sampai dihukum tiga tahun di tingkat kasasi. Dampak yang ditimbulkan perbuatan terdakwa terhadap saksi korban dan keluarganya sangat menentukan.
Jika pelaku tindak pidana Pasal 332 ayat (1) adalah anak-anak besar kemungkinan hukumannya ringan. Anak-anak adalah salah satu kelompok rentan ketika berhadapan dengan hukum. Itu sebabnya, ada pengadilan khusus anak, dan ada khusus Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012).
Di masa mendatang, risiko hukum melarikan perempuan di bawah umur tetap terbuka karena masih dicantumkan dalam RUU KUHP yang kini sedang dibahas Pemerintah dan DPR. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 517 RUU. Tetapi penting dicatat, pelaku yang membawa lari perempuan di bawah umur bisa tidak dipidana jika ia mengawini perempuan tersebut secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 517 RUU KUHP
|
















