Melawan Mitos Publikasi Ilmiah, Refleksi dari Jurnal Ilmiah Bidang Hukum (Bagian Kedua)
OPINI

Melawan Mitos Publikasi Ilmiah, Refleksi dari Jurnal Ilmiah Bidang Hukum (Bagian Kedua)

Tulisan ini bermaksud membongkar sejumlah mitos terkait publikasi ilmiah dalam bidang ilmu hukum, sekaligus juga menawarkan pandangan alternatifnya.

•Bacaan 6 Menit
AG
Penulis Opini

Saya telah menguraikan beberapa mitos yang sering muncul dalam kaitannya dengan jurnal bidang hukum secara umum pada bagian pertama,. Pada bagian kedua ini saya ingin membantah beberapa mitos lain soal cara penulisan artikel pada jurnal ilmiah. Tulisan ini juga mengetengahkan penutup yang berisi pernyataan ulang atas argumen yang saya ajukan untuk tiap mitos.

Hukumonline
Hukumonline

Mitos 4: IMRAC

Dalam sebuah paparan oleh pejabat Kemendikbudristek tentang penilaian jurnal, dijelaskan bahwa salah satu yang akan dinilai adalah konsistensinya terkait struktur penyajian: judul; abstrak; kata kunci; kesimpulan; pendahuluan; metode; hasil dan pembahasan; tabel dan gambar; daftar pustaka. Saya akan menyoroti terutama pada bagian terkait pendahuluan, metode, serta hasil dan pembahasan.

Di Indonesia, seringkali ditemukan jurnal hukum yang meminta agar struktur artikel ditulis berdasarkan format: Pendahuluan—Metodologi—Data/Hasil—Diskusi—Kesimpulan, atau Pendahuluan—Pembahasan—Kesimpulan.  Format itu sepertinya mengikuti pola I-M-R-A-C (introduction, methods, results, analysis, dan conclusion). Jika menilik pemaparan dari Kemendikbudristek, rupanya format IMRAC ini adalah sebuah kewajiban dalam penilaian peringkat jurnal.

Kewajiban mengikuti format seperti ini tidak tepat bagi artikel hukum. Format tersebut tidak hanya kaku, tetapi juga merupakan kebiasaan yang diambil dari jurnal nonhukum. Pola IMRAC ini lazim ditemukan pada artikel yang memaparkan penelitian kuantitatif (Hutchinson, 2010: 254).  Artikel pada jurnal ilmiah hukum yang biasanya tidak menggunakan penelitian kuantitatif tentu polanya akan berbeda. Alih-alih kaku dengan pola itu, struktur artikel hukum lebih akomodatif terhadap kebutuhan menyusun argumen dalam pertanyaan penelitian yang hendak dijawab penulis. 

Baca Juga:

Mengenal Ciri Situs Artikel Ilmiah Hukum Bodong dan Predator

Tips Memilih Jurnal Nasional dan Internasional Bereputasi

Sebuah artikel hukum harus memiliki klaim (Volokh, 2007: 9). Klaim yang dimaksud adalah sebuah pernyataan atau tesis untuk menggambarkan argumen penulis terhadap isu hukum tertentu. Oleh karena itu, pada dasarnya artikel hukum adalah artikel tentang mempertahankan klaim yang diajukan penulis. Konsekuensinya, struktur artikel hukum disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan penulis untuk mengintegrasikan fakta, data, atau analisis atas putusan, peraturan, atau literatur ke dalam argumen yang hendak dibangunnya (Samuelson, 1984: 152-155). Jadi, struktur artikel tidak boleh menghambat penulis untuk menyampaikan argumennya tersebut. Ini karena artikel hukum disusun untuk meyakinkan pembaca akan argumen penulis,

Bagi Motro (2015: 707-709), struktur artikel hukum dapat disusun seperti drama tiga babak. Babak pertama dari drama adalah eksposisi yang bertujuan memperkenalkan konflik antara “sang penjahat” (the villain), yaitu status quo, dan “sang jagoan” (the hero), yaitu gagasan penulis.  Pada babak ini, penulis memaparkan pendahuluan dan tinjauan umum atas status quo yaitu aturan, putusan, atau gagasan yang hendak dibantahnya.   Babak kedua berisi konfrontasi.  Inilah bagian inti dari drama yang mengetengahkan panggung pertarungan antara gagasan penulis, sang pahlawan, dengan status quo.  Pertarungan harus dimenangkan oleh sang pahlawan, dalam arti bahwa pandangan status quo memiliki banyak kelemahan. Sebaliknya, pandangan penulis lebih superior dan lebih mampu menjawab persoalan yang dihadapi.  Pada babak ketiga, yaitu resolusi, konflik akan diselesaikan, berbagai pertanyaan akan terjawab, dan cerita akan disimpulkan.

Mirip dengan Motro, Vols (2021: 172-173) menawarkan tiga bagian utama dari laporan penelitian, termasuk artikel, yaitu pendahuluan, badan tulisan, dan kesimpulan. Dengan menerapkan struktur Vols ke dalam artikel hukum, kita akan dapati pembagian sebagai berikut. Pendahuluan akan berisi latar belakang, pertanyaan yang hendak dijawab, klaim yang diajukan, penjelasan tentang pentingnya artikel, dan roadmap (peta jalan) yang secara singkat menguraikan bagaimana artikel disusun sampai pada kesimpulan. Badan tulisan akan berisi argumen yang hendak disampaikan. Badan tulisan ini sangat fleksibel dan terdiri dari beberapa bagian (section) yang mengikuti bagaimana penulis membangun argumennya. Setiap bagian dapat disusun atas beberapa subbagian. Lagi-lagi sesuai dengan argumen yang hendak dibangun. Sebagai uraian penutup, kesimpulan memaparkan jawaban atas pertanyaan penelitian dan uraian singkat pembahasan pada bagian-bagian sebelumnya.

Halaman selanjutnya:Argumen keempat untuk mitos...
dosenfakultas hukumilmu hukum
Andri G. Wibisana
Andri G. Wibisana

Guru besar hukum lingkungan dan ketua Center for Environmental Law and Climate Justice, FHUI.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info