Melek Omnibus Law III: Mengurai Perbedaan PHK
Utama

Melek Omnibus Law III: Mengurai Perbedaan PHK

Pengaturan PHK dinilai tak berubah signifikan dalam RUU Cipta Kerja. Sisi lain, RUU Cipta Kerja dinilai posisi tawar pekerja/buruh semakin rendah dan pengusaha semakin mudah melakukan PHK karena lebih mengutamakan kesepakatan para pihak, bukan penetapan PHI.

Oleh:
Adi Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 152 UU Ketenagakerjaan yang mengatur syarat prosedur PHK sesuai Pasal 151 sebelum mengajukan permohonan penetapan PHK pada PHI. Pasal 153 UU Ketenagakerjaan terkait larangan PHK juga diubah, tapi substansinya tidak banyak berubah. Perubahannya hanya mempertegas larangan bagi pengusaha melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan. Perubahan ini sesuai Putusan MK No.13/PUU-XV/2017 yang menghapus frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan. atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan.      

 

RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 154 UU Ketenagakerjaan yang mengatur kondisi PHK yang tidak perlu penetapan PHI. Tapi Pasal 154 UU Ketenagakerjaan substansinya hampir mirip dengan Pasal 151A RUU Cipta Kerja. Misalnya, tidak perlu kesepakatan PHK untuk pekerja masih dalam masa percobaan kerja; pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri; pekerja mencapai usia pensiun; pekerja meninggal dunia.

 

Bedanya, Pasal 151A huruf b RUU Cipta Kerja, PHK tidak perlu kesepakatan jika pekerja melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga berturut-turut.

 

Kemudian RUU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 154A antara Pasal 154-155. Ketentuan ini mengatur alasan terjadinya PHK, seperti perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahaan; perusahaan melakukan efisiensi; perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama 2 tahun; perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga; dan lain-lain.   

 

RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 155 UU Ketenagakerjaan yang mengatur PHK tanpa penetapan lembaga penyelisihan hubungan industrial sebagaimana diatur Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.

 

Hukumonline.com

 

Pengaturan pesangon PHK dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan juga tak luput diubah RUU Cipta Kerja. Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

 

RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 156 ayat (1) itu dalam hal terjadi PHK, pengusaha hanya wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. tanpa uang penggantian hak. Namun, pengusaha dapat memberikan uang penggantian hak sepanjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sesuai bunyi Pasal 156 ayat (4) RUU Cipta Kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait