Melihat 7 Substansi RUU Otsus Papua yang Disahkan Jadi UU
Utama

Melihat 7 Substansi RUU Otsus Papua yang Disahkan Jadi UU

Mulai politik afirmasi, ekonomi, hingga perbaikan tata kelola pemerintahan. Pembahasan RUU Otsus Papua hingga menjadi UU merupakan upaya bersama dalam mewujudkan komitmen pemerintah, DPR, dan DPD guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua) disetujui dan disahkan menjadi UU oleh DPR. Secara bulat seluruh fraksi partai memberikan persetujuan, ditandai dengan ketukan palu rapat paripurna oleh Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (15/7/2021).

“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua dapat disetujui,” ujarnya. Seluruh anggota yang hadir secara fisik maupun virtual menyetujuinya.

Ketua Pantia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua, Komaruddin Wakatubun mengatakan RUU yang menjadi usul inisiatif pemerintah ini memuat tiga perubahan pasal yakni Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76 yang memuat mengenai dana otsus dan pemekaran wilayah daerah. Namun dalam perkembangan pembahasan, fraksi-fraksi partai di parlemen menilai persoalan Papua tak dapat diselesaikan hanya dengan merevisi 3 pasal tersebut. Singkat cerita, sebanyak 15 pasal disodorkan DPR di luar substansi yang diajukan pemerintah.

“Pemerintah dapat mengakomodir dalam perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 ini ditambah dengan 2 pasal substansi materi di luar UU. Sehingga, terdapat 20 pasal yang mengalami perubahan,” kata Komaruddin dalam rapat paripurna DPR, Kamis (15/7/2021). (Baca Juga: Mengkaji Efektivitas Implementasi Otonomi Khusus Papua)

Secara garis besar ada beberapa perubahan pasal yang dirangkum menjadi 7 substansi pokok. Pertama, RUU tersebut mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perekonomian, dan memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.

Dia menjelaskan dalam bidang politik diberikan perluasan peran politik bagi orang asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Menurutnya, DPRK menjadi nomenklatur baru menggantikan DPRD yang diinisiasi dalam RUU. Ditegaskan pula kursi dari unsur pengangkatan anggota DPRK tidak boleh diisi dari partai politik dan memberikan afirmasi 30% dari unsur perempuan. “Penegasan itu pun berlaku bagi anggota DPR Papua,” kata dia.

Dalam bidang pendidikan dan kesehatan, UU Otsus Papua terbaru mengatur kewajiban pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk orang asli Papua. Dengan demikian, orang asli Papua dapat menikmati pendidikan hingga jenjang pendidikan tinggi. Demikian pula, kesehatan orang asli Papua bakal terus meningkat.

Tags:

Berita Terkait