Melihat Aktivitas PPAT dan Notaris Saat Libur Lebaran
Edsus Lebaran 2022

Melihat Aktivitas PPAT dan Notaris Saat Libur Lebaran

Libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah tidak banyak mengubah aktivitas keseharian dari notaris dan PPAT di Indonesia.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Hapendi Harahap.  Foto: Istimewa
Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Hapendi Harahap. Foto: Istimewa

Sebagai pejabat umum yang memiliki tugas dan wewenang terkait pembuatan akta otentik serta surat-surat berharga, profesi notaris dituntut untuk selalu siap sedia jika dibutuhkan oleh masyarakat.

Karena posisinya yang memiliki peran netral, maka notaris memiliki kedudukan di berbagai lembaga baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Seorang notaris juga tidak berhak memihak klien yang berguna untuk mencegah terjadinya permasalahan. 

Masih berhubungan dengan urusan surat-surat berharga, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun.

Meski sama-sama membuat mengenai akta, notaris maupun PPAT memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam pekerjaan. Ruang lingkup wewenang yang didapatkan oleh notaris mengenai akta jauh lebih luas dibandingkan dengan PPAT.

Baca:

Hal ini dikarenakan notaris dapat membuat akta apapun selama pembuatan akta tidak ditugaskan kepada pejabat lain, sedangkan PPAT hanya dapat membuat akta sebagai bukti telah terjadi perbuatan hukum di atas dan terbatas mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Dalam memasuki libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, ternyata tidak banyak mengubah aktivitas keseharian dari notaris dan PPAT di Indonesia.

Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Hapendi Harahap, dalam kesempatan berbincang dengan Hukumonline mengungkapkan IPPAT tidak mempunyai kebijakan khusus saat libur lebaran bagi PPAT.

“Sejauh ini IPPAT tidak memiliki kebijakan khusus saat liburan panjang bagi PPAT dan tetap mengikuti cuti yang ditetapkan pemerintah, jatah cuti yang ditentukan pemerintah akan dihitung sebagai cuti juga bagi pegawai PPAT,” ungkapnya.

Dalam libur lebaran, Hapendi menambahkan biasanya PPAT mengisi liburan panjang dengan berbagai kegiatan bersama keluarga di rumah.

“Libur lebaran nanti adalah kesempatan bagi PPAT silaturahmi dengan saudara, ada juga kesempatan ini dipakai untuk beribadah ke tanah suci, sebagian liburan ke berbagai tempat wisata dalam dan luar negeri,” lanjutnya.

Mengenai pekerjaan, ia menyebutkan semua berkas yang apabila belum dilakukan tanda tangan akta, maka tidak ada yang perlu diperhatikan selain daripada kepentingan para pihak yang mungkin meminta tanda tangan akta sebelum libur.

“Ini berbeda dengan akta yang telah di tanda tangan akta, maka PPAT harus memperhatikan kewajiban menyampaikan akta ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanda tangan akta,” jelasnya.  

Lebih lanjut, saat  proses pembuatan akta dapat saja dilakukan meskipun saat waktu libur. Pada umumnya sepanjang persiapan membuat akta dan syarat-syarat telah terpenuhi, seperti pembuatan sertifikat, terlebih dahulu telah dicek dan pajak-pajak telah dibayar serta para pihak hadir lengkap.

Begitupun dengan masyarakat atau klien yang ketika libur membutuhkan PPAT, maka sangat wajar jika PPAT masih tetap membuka konsultasi hukum terkait pelaksanaan jabatannya.

“Klien dapat menghubungi PPAT kapan saja jika yang bersangkutan memerlukan PPAT, dan tidak ada halangan karena libur,” tambahnya.

Bahkan tanpa momen liburan pun, PPAT sering sekali melakukan penandatanganan yang dilakukan saat libur karena hal itu boleh saja dilakukan sepanjang syarat pembuatan akta telah dipenuhi.

Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Organisasi PP Ikatan Notaris Indonesia (INI), Taufik, menyampaikan hal yang senada dengan Ketua Umum IPPAT, bahwa notaris pun tidak memiliki waktu pasti dalam melayani masyarakat, sekalipun di hari libur.

Hukumonline.com

Ketua Bidang Organisasi PP Ikatan Notaris Indonesia (INI), Taufik. Foto: Istimewa

Pegawai yang bekerja di INI dan notaris yang bekerja di INI memiliki deskripsi pekerjaan yang cukup berbeda. Jika pegawai INI mengikuti libur panjang yang ditetapkan pemerintah, maka sedikit berbeda dengan notaris yang harus siap sedia apabila masyarakat membutuhkan meski disaat waktu libur.

“Notaris itu pejabat umum yang melayani kebutuhan masyarakat, maka tidak libur 100% karena kewajiban notaris melayani masyarakat tidak memiliki batas waktu.” Jelasnya.

Jika ada masyarakat yang membutuhkan akta cepat, notaris harus melayani kebutuhan masyarakat tersebut. “Jadi sebenarnya tergantung pertimbangan. Akta yang dibutuhkan dapat segara bisa dikerjakan, dan ada akta yang dapat ditunda sampai masa liburan selesai,” katanya.

Keadaan mendesak yang biasanya tetap dikerjakan oleh notaris saat masa liburan adalah pembuatan surat wasiat atau membuat surat kuasa untuk kebutuhan tertentu yang tidak dapat ditunda.

“Hal ini menjadi kewajiban notaris dalam melayani masyarakat karena UU mengatakan demikian. Bahwa pada prinsipnya notaris tidak memiliki jam kerja seperti pegawai pada umumnya. Kita harus 24 jam siap sedia, kalau itu wajib itu harus dilayani oleh notaris,” sambungnya.

Taufik juga menjelaskan bahwa klien bebas menghubungi notaris. Pada hari biasa pun terkadang banyak klien yang menghubungi pada jam-jam yang tidak menentu mulai dari sekadar bertanya atau yang ada hubungannya dengan pembuatan akta. Jadi, tidak menutup kemungkinan pada masa liburan para notaris akan melayani klien.

“Pengalaman pribadi saya kalau liburan hari raya belum pernah dihubungi klien, tetapi kalau di hari libur biasa atau di hari minggu ada aja yang menghubungi,” katanya.

Dalam proses pembuatan akta, notaris dapat menilai apakah akta tersebut dapat ditunda pembuatannya atau tidak. Jika akta tidak bisa ditunda pembuatannya karena urusan darurat, maka notaris harus meluangkan waktu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Di sisi lain, masyarakat perlu memahami, jika notaris sedang tidak bisa ditemui karena kegiatan di luar kota, masyarakat tidak bisa memaksa keadaan, karena bukan notaris tidak ingin melayani, namun ada faktor lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Selama ini kebanyakan notaris banyak yang membuka kantor sama dengan kediamannya, jadi  sepanjang dia ada di rumah dia akan melayani masyarakat,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait