Melihat Arbitrase dalam Praktik Yurisprudensi
Terbaru

Melihat Arbitrase dalam Praktik Yurisprudensi

Putusan No.56 PK/Pdt.Sus/2011 yang menyatakan putusan arbitrase yang diputus MA adalah final dan mengikat dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali (PK).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Hakim Tinggi Pemilah Perdata Khusus MA Titik Tejaningsih, dalam FGD bertema Arah Pengembangan Hukum Terkait Arbitrase dan Mediasi di Indonesia di Gedung FH Unpad Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023). Foto: RES
Hakim Tinggi Pemilah Perdata Khusus MA Titik Tejaningsih, dalam FGD bertema Arah Pengembangan Hukum Terkait Arbitrase dan Mediasi di Indonesia di Gedung FH Unpad Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023). Foto: RES

Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketa tanpa melalui proses meja hijau alias pengadilan. Kendati demikian tak jarang perkara yang sudah ditangani lewat mekanisme tersebut juga berujung ke pengadilan. Bahkan ada putusan pengadilan yang membatalkan putusan arbitrase.

Hakim Tinggi Pemilah Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Titik Tejaningsih, mengatakan ada sejumlah putusan pengadilan perkara arbitrase yang kemudian menjadi yurisprudensi. Berbagai putusan itu antara lain No.56 PK/Pdt.Sus/2011 yang menyatakan putusan banding arbitrase yang diputus oleh MA adalah final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan upaya peninjauan kembali (PK).

Titik mengatakan, terhadap putusan arbitrase nasional diatur bahwa putusan arbitrase dapat diajukan pembatalan ke Pengadilan Negeri (PN) bila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Pasal 70 UU 30/1999 menyebutkan, “Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut: a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”.

“Apabila PN tersebut mengabulkan permohonan pembatalan maka putusan tersebut dapat diajukan banding ke MA,” kata Titik dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Arah Pengembangan Hukum Terkait Arbitrase dan Mediasi di Indonesia yang diselenggarakan di Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (UNPAD) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023).

Baca juga:

Mengenai putusan banding MA dalam perkara arbitrase, Titik menerangkan ketentuan itu diatur dalam Pasal 72 ayat (3) UU 30/1999 yang menyatakan putusan MA tersebut merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir. Nah, UU 30/1999  tidak mengatur apakah putusan banding itu dapat dilakukan PK atau tidak.

Tags:

Berita Terkait