Guru Besar Hukum Ini Sebut 2 Masalah Besar Yurisprudensi di Indonesia
Utama

Guru Besar Hukum Ini Sebut 2 Masalah Besar Yurisprudensi di Indonesia

Perlu perhatian serius jika ingin terus dikembangkan dalam mekanisme peradilan di Indonesia.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, Sidharta dalam diskusi panel bertajuk 'New Legal Mechanism to Protect Legal Unity', Rabu (28/9/2022). Foto: NEE
Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, Sidharta dalam diskusi panel bertajuk 'New Legal Mechanism to Protect Legal Unity', Rabu (28/9/2022). Foto: NEE

Guru Besar program hukum bisnis Universitas Bina Nusantara, Sidharta menguraikan ada masalah besar dalam konsep yurisprudensi di Indonesia. Ia menyampaikannya dalam disampaikan dalam panel seminar bertema New Legal Mechanism to Protect Legal Unity. Acara ini bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Belanda. “Definisi yurisprudensi itu kadang-kadang membingungkan kita,” kata Sidharta.

Kebingungan itu bisa dilacak hingga kenyataan bahwa istilah aslinya dalam bahasa Inggris dimaknai berbeda oleh civil law system dan common law system. Tradisi common law system menggunakan istilah jurisprudence dengan makna filsafat hukum. Di sisi lain, tradisi civil law system menggunakannya untuk menyebut kesatuan dari sekumpulan putusan di pengadilan.

Sistem hukum Indonesia tentu saja merujuk tradisi civil law system dalam memaknai yurisprudensi. Namun, ternyata tetap terjadi masalah dalam perjalanan sejarah hukum Indonesia. Dunia hukum Indonesia belakangan ada yang memaknai yurisprudensi juga sebagai putusan penting bahkan disamakan dengan istilah asin lain yaitu landmark decisions.

Baca juga:

Penelusuran Hukumonline menemukan Black’s Law Dictionary edisi 9 mencatat tujuh arti untuk lema jurisprudence yang dalam diserap dalam bahasa Indonesia menjadi yurisprudensi. Tertulis arti jurisprudence, n. (17c) 1. Originally (in the 18th century), the study of the first principles of the law of nature, the civil law, and the law of nations. Also termed jurisprudentia naturalis. 2. More modernly, the study of the general or fundamental elements of a particular legal system, as opposed to its practical and concrete details. 3. The study of legal systems in general. 4. Judicial precedents considered collectively. 5. In German literature, the whole of legal knowledge. 6. A system, body, or division oflaw. 7. CASELAW. Mengenai landmark decision, Black’s Law Dictionary edisi 9 memberi arti a judicial decision that significantly changes existing law.

Berikut ini dua masalah besar yang diuraikan oleh Sidharta tentang konsep yurisprudensi di Indonesia.

1. Masalah Otoritas

Sidharta mengakui secara umum praktisi hukum Indonesia menerima yurisprudensi sebagai putusan yang konsisten diikuti dalam perkara yang sama. Putusan semacam itu lalu dikatakan sudah menjadi yurisprudensi. Pertanyaan selanjutnya ialah siapa yang memiliki otoritas menetapkan sudah terlahir suatu yurisprudensi?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait