Melihat Aspek Pidana UU BUMN dari Peraturan Perundang-Undangan
Terbaru

Melihat Aspek Pidana UU BUMN dari Peraturan Perundang-Undangan

Dosen hukum pidana FH UPH Prof. Jamin Ginting menilai UU BUMN yang baru memberi proteksi supaya pejabat BUMN terlindungi. Bila tindakan komisaris atau direksi bumn sudah sesuai aturan maka hal itu merupakan kerugian BUMN. Bila Business Judgement Rules tidak dilakukan maka dapat dikatakan sebagai kerugian negara.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Kanan ke kiri: Managing Partner MLO Dony Murdono, Guru Besar Hukum Pidana UPH Jamin Ginting dan Partner MLO Rex R. Janasakti Panambunan. Foto: AJI
Kanan ke kiri: Managing Partner MLO Dony Murdono, Guru Besar Hukum Pidana UPH Jamin Ginting dan Partner MLO Rex R. Janasakti Panambunan. Foto: AJI

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN) saat ini cukup menarik perhatian masyarakat, khususnya bagi praktisi yang bergelut di bidang hukum maupun korporasi. Nah'R Murdono Law Office (MLO) dalam ulang tahun yang ke-16 pun mengadakan diskusi mengenai hal ini. 

Sebagai pembuka acara, Managing Partner MLO Dony Murdono, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan para klien kepada MLO. Menurutnya, kesempatan bekerjasama dengan para klien membuat kantor hukum ini semakin berkembang dari tahun ke tahun. 

Senior Partner MLO, Rex R. Janasakti Panambunan, juga memberikan sambutan dan menyampaikan terima kasih atas segala kepercayaan yang diberikan kepada MLO. Ia menegaskan pihaknya selalu berbenah diri baik secara kemampuan dan pelayanan serta terus berkomitmen dalam memenuhi penugasan dari para klien MLO. 

Baca Juga:

Sebagai panelis, Rex menyampaikan banyak hal menarik untuk diulas dari segi hukum pada UU BUMN. Oleh karena itu, MLO merasa perlu adanya sebuah diskusi terkait hal ini. Apalagi saat ini ada sebuah super holding bernama Danantara yang mengelola aset BUMN hampir Rp15 ribu triliun. 

"Kita selalu berbenah diri untuk upgrade, memperbaiki pola kerja agar bisa terus melayani klien dengan baik. Nah sekarang ada pembahasan menarik yaitu pemerintah sudah mengundangkan UU BUMN termasuk soal Danantara, dengan aset hampir Rp15 ribu triliun. mengubah dari status aset dan subyek. Jadi ini merupakan hal menarik untuk kita jadikan diskusi," ujar Rex dalam diskusi berjudul "Corporate Crime under Stated-Owned Company Law" di D'Gallery, Jakarta Selatan, Jumat (9/5). 

Selain itu, Dony sebagai panelis juga menambahkan jika perhatian masyarakat dan praktisi hukum saat ini tertuju pada status pejabat BUMN yang bukan merupakan penyelenggara negara. Kemudian ada sejumlah pasal yang menyatakan jika keuangan BUMN bukanlah keuangan negara. 

Hukumonline.com

Acara pemberian cinderamata kepada dosen hukum pidana FH UPH Prof. Jamin Ginting. Foto: AJI

"Apa poin yang bisa dikembangkan dan disampaikan kepada publik bahwa sebenarnya niat dari yang melakukan revisi atas undang-undang tersebut intensinya adalah agar BUMN kita berkembang, agar memberikan room, di mana organ perseroan yang ada dapat bekerja tanpa ada ketakutan, karena saat ini terdapat asumsi atau pemahaman di publik bahwa pengurus BUMN itu tidak bisa dipidana?" kata Dony sebagai pemantik diskusi awal kepada Dosen hukum pidana FH Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Jamin Ginting. 

Prof. Jamin Ginting selaku narasumber kemudian memberikan paparan dan menyampaikan bahwa terdapat perubahan signifikan di UU BUMN. Sebelumnya banyak rangkaian kasus yang menyeret para petinggi BUMN, di mana mereka melaksanakan perintah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetapi justru dipidana. 

Menurut Prof. Jamin, penegak hukum beranggapan definisi mengenai kerugian negara sampai ke akarnya, termasuk penyertaan modal negara dalam BUMN, BUMD dianggap sebagai keuangan negara. 

Hal ini terus berkelanjutan hingga anak bahkan cucu-cicit BUMN atau BUMD yang dianggap merupakan hasil dari keuangan negara. Sehingga, jika terjadi kerugian maka dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Hal ini pun menjadikan para direksi BUMN takut dalam mengambil keputusan karena jika terjadi kerugian maka akan ada indikasi pidana. 

"Kenapa pemerintah harus lakukan perubahan UU BUMN, menurut saya karena jaga iklim persaingan BUMN semakin jelas, nyata, kalau diintimidasi begitu bagaimana bisa bersaing. Ini faktor-faktor kenapa UU ini diperbaharui," terang Prof. Jamin. 

Dalam beberapa pasal UU BUMN, seperti Pasal 3 H dan Pasal 4 B ditegaskan jika keuntungan BUMN merupakan keuntungan badan dan kerugian BUMN merupakan kerugian badan. Jadi menurutnya, aturan ini menegaskan jika ada kerugian di BUMN maka hal itu merupakan kerugian BUMN, bukan merupakan kerugian negara. 

"Tapi pasal 1 angka (1) UU 17 Tahun 2003, keuangan negara ini jadi momok karena dianggap keuangan BUMN merupakan keuangan negara, ini harusnya diubah. Jadi penyertaan berapa pun dianggap sebagai keuangan negara, penyertaannya di BUMN, BUMD bukan anak cucunya karena modalnya dari keuntungan yang dipisahkan dari BUMN itu," ujarnya. 

Prof. Jamin menjelaskan jika di swasta memang tidak ada delik tindak pidana korupsi kecuali memberi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. "Dalam pidana unsur penting adanya niat jahat, apa direksi itu punya niat jahat memperkaya diri dan orang lain secara melawan hukum? Selama ini orang hanya melihat unsur kerugian negaranya, pasti perbuatan melawan hukum, oh tidak itu murni risiko bisnis,” katanya. 

Menurut Prof Jamin, UU BUMN yang baru memberi proteksi supaya pejabat BUMN terlindungi. ”Ada 2 hal, perbuatan dan subyeknya. yang dibatasi itu perbuatannya, kalau komisaris, direksi bumn, kalau sudah sesuai maka itu kerugian BUMN, kalau Business Judgement Rules tidak dilakukan maka dapat merupakan kerugian negara," pungkasnya. 

Pada sesi Q&A untuk peserta diskusi, terdapat juga pertanyaan menarik dari Sripeni Inten Cahyani (dahulu Dirut PT PLN (Persero)). Dia mempertanyakan apakah penyertaan modal negara pada BUMN dan subsidi pada BUMN juga dikecualikan dari kerugian negara? 

Prof. Jamin menjelaskan saat ini memang belum terlihat jelas dalam pelaksanaannya, namun dapat dipahami penyertaan modal pada BUMN akan dilakukan oleh Holding Operasional sedangkan pos-pos APBN terkait subsidi sepatutnya dijalankan sesuai peraturan yang ada.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info