Melihat Catatan Fraksi PKS terhadap RUU PPSK
Terbaru

Melihat Catatan Fraksi PKS terhadap RUU PPSK

Mulai soal penambahan tugas LPS dalam penjaminan polis, pengambilan keputusan di forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) semestinya diambil alih presiden terkait isu krusial, hingga perlunya pengaturan sistem dalam pembukaan informasi nasabah perbankan terhadap penyelenggaraan ITSK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negaran (BAKN) DPR itu melanjutkan soal konglomerasi keuangan dalam hasil pembahasan RUU PPSK antara Komisi XI dengan pemerintah ternyata belum mendefinisikan secara gamblang dan jelas. Termasuk soal penetapan kriteria, aspek materialitas, ruang lingkup, serta pemberlakukan treshold berdasarkan kriteria tertentu dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, pembukaan informasi nasabah perbankan terhadap penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dalam RUU PPSK perlu diatur pula melalui mekanisme sistem yang lebih jelas. Menurutnya, pembukaan informasi nasabah dari perbankan tak dapat dilakukan secara langsung oleh pihak perbankan kepada penyelenggara ITSK.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam laporannya berpandangan kelembagaan dan stabilitas pengembangan maupun penguatan industri sektor keuangan menjadi ruang lingkup RUU PPSK. Bagi Komisi XI, RUU PPSK menjadi momentum dalam mereformasi sektor keuangan dalam negeri.

RUU PPSK yang disusun dan dibahas dengan menggunakan metode omnibus law itu merupakan rancangan aturan dalam rangka memperkuat jaringan pengamanan sistem keuangan. Setidaknya terdapat lima belas poin yang diatur dalam RUU PPSK untuk kemudian disahkan menjadi UU.

Antara lain soal kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka penguatan jaringan sistem keuangan. Poin tersebut menjadi satu dari sekian pokok pembahasan Panja. Lalu, aspek penguatan dengan memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) supaya terciptanya pengambilan keputusan yang efektif dalam menjaga stabilitas dan pengembangan sistem keuangan.  

Dia menilai dalam memperkuat mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) supaya kian aktif memelihara stabilitas sistem keuangan. Termasuk soal mekanime penanganan persoalan likuiditas bank dan solvabilitas perbankan.

Kemudian soal asuransi dan penjaminan. RUU PPSK mengatur lima hal dalam penguatan sektor asuransi dan penjaminan. Seperti memperluas ruang lingkup usaha perasuransian, memperkuat marketconduct pelaku usaha perasuransian, menegakkan kebijakan spin off unit asuransi, memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama, dan membentuk program penjaminan polis.

Selanjutnya soal konglomerasi keuangan. Menurutnya, RUU PPSK bertujuan meningkatkan pengaturan serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang signifikan. Bahkan berdampak terhadap sistem keuangan. Selanjutnya, inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan perlindungan konsumen. Bagi politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu ada empat poin yang bakal didorong pemerintah.

Yakni mempertegas badan hukum penyelenggaraan dan perizinan ITSK dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik ITSK ilegal. Kemudian memperkuat koodinasi pengaturan dan pengawasan ITSK dengan prinsip keseimbangan antara upaya dalam mendorong inovasi, mitigasi serta integrasi ekonomi dan keuangan digital. Terakhir, memperkuat peran asosiasi dalam mendukung pengawasan oleh otoritas berwenang.

Tags:

Berita Terkait