Maret tahun 2020 menjadi awal mula penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Sejak saat itu, jumlah pasien yang dinyatakan positif terpapar corona terus bertambah. Beberapa kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tentunya berdampak buruk terhadap perekonomian negara.
Dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/6), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa terjadi pergeseran asumsi dasar ekonomi makro yang cukup dalam sejak Maret lalu. Pemerintah dalam asumsi makro menetapkan target pertumbuhan ekonomi di angka -0,4 persen sampai 2,3 persen, kemiskinan diperkirakan meningkat dari 1,89 juta orang menjadi 4,86 juta orang, dan jumlah pengangguran juga diprediksi naik dari 2,92 juta orang menjadi 5,23 juta orang. Bahkan bulan Mei menjadi masa-masa terburuk ekonomi Indonesia di mana hampir di seluruh sektor mengalami pertumbuhan minus.
Namun demikian, pemerintah sebenarnya sudah melakukan antisipasi guna mencegah krisis ekonomi selama Covid-19. Beberapa kebijakan berupa stimulus ekonomi diluncurkan untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi. Beberapa stimulus fiskal dimaksud adalah relaksasi di sektor pajak, relaksasi di sektor bea dan cukai, relaksasi sektor perbankan, sektor perdagangan, sektor kesejahteraan masyarakat dan kesehatan, dan juga untuk kepentingan UMKM.
Sejumlah rangkaian stimulus ini dirangkum dalam Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk menangani Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Lalu bagaimana progress atau perkembangan kebijakan tersebut terhadap sektor-sektor yang sudah ditetapkan oleh pemerintah?
Sri Mulyani menegaskan bahwa stimulus fiskal penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih menghadapi tantangan di level operasional dan proses administrasi. Hal ini mengingat stimulus ini baru tahap awal dan akan terus dilakukan perbaikan untuk percepatan.
Jika melihat data yang dipaparkan oleh Sri Mulyani, dampak kebijakan stimulus ekonomi sepanjang tiga bulan pertama terhadap sejumlah sektor memang masih minim. Namun di beberapa sektor, progress kebijakan berjalan dengan baik. (Baca: Melihat Daya Tahan Industri Perbankan Hadapi Covid-19)
Untuk sektor perlindungan sosial, stimulus sudah berjalan mencapai 28,63 persen di mana kinerja bansos cukup optimal, diskon tarif listrik sudah dilaksanakan. Catatan lainnya adalah kartu prakerja dan BLT dana desa masih rendah, dan adanya permasalahan di lapangan berupa target eror, overlapping, yang memerlukan perbaikan dalam penyaluran bulan depan.
“Penyerapannya masih rendah, khususnya Pra Kerja dan BLT dana desa sehingga perlu di akselerasi,” katanya.
Di sektor insentif dunia usaha program yang disiapkan pemerintah dalam stimulus sudah berjalan sebesar 6,8 persen. Rendahnya pemanfaatan insentif ini dinilai oleh Sri Mulyani disebabkan karena Wajib Pajak (WP) yang eligible untuk memanfaatkan insentif pajak tidak mengajukan permohonan. Sehingga butuh sosialisasi yang lebih massif dan melibatkan stakeholder terhadap insentif ini.
Lalu untuk sektoral dan daerah, baru 3,65 persen pemerintah daerah (Pemda) yang sudah menyesuaikan regulasi dengan kebijakan pemerintah. Sementara program padat karya oleh Kementerian/Lembaga sudah mulai dilaksanakan.
“Dukungan Pemda seecara umum masih proses penyelesaian regulasi,” imbuhnya.
Sementara di sektor kesehatan, progres stimulus fiskal baru berjalan sebesar 1,54 persen. Menurut Sri Mulyani masih terjadi gap antara realisasi keuangan dan fisik sehingga perlu percepatan proses administrasi penagihan. Kendala lainnya adalah terdapat kendala administrasi dan verifikasi yang rigid terkait insentif tenaga kesehatan, serta tingkat verifikasi yang belum diproses masih tinggi pad Rumah Sakit. Tapi secara garis besar, terjadi perbaikan penanganan kasus.
Di sektor UMKM, insentif berupa subsidi bunga dan lain sebagainya baru berjalan sebesar 0,06 persen. Minimnya pergerakan stimulus pada sektor ini disebabkan masih adanya penyelesaian regulasi, penyiapan data dan infrastuktur IT untuk mendukung operasionalisasi. Sedangkan untuk sektor pembiayaan koorporasi, status progres masih nol persen karena masih dalam penyelesaian skema dukungan dan regulasi, serta infrastruktur pendukung untuk operasionalisasi.
“Semua kegiatan ekonomi, perlambatan kegiatan ekonomi akibat Covid-19 akan kita monitor. Termasuk pajak, ini akan menjadi perhatian dan akan terus di monitor dari sisi policy,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menyampaikan apresiasi dan menilai kebijakan yang diambil pemerintah cukup baik dengan berbagai variasi kebijakan. "Menurut saya langkah itu oke saja, banyak sekali variasi kebijakan yang dilakukan, dan terima kasih untuk itu," katanya, Rabu (1/4).
Namun demikian, di balik kebijakan pemerintah tersebut Iwantono memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Dia menyampaikan saran kepada pemerintah agar negara fokus untuk menghentikan penyebaran virus Corona. Sehingga anggaran dan insentif seperti perpajakan, KUR, dan stimulus ekonomi dapat dialokasikan untuk pemberantasan virus Corona dan kebijakan tersebut dapat diberlakukan saat pemulihan ekonomi.
















