Pengusaha Disarankan Panggil Kembali Pekerja yang Sempat di PHK Akibat Pandemi
Berita

Pengusaha Disarankan Panggil Kembali Pekerja yang Sempat di PHK Akibat Pandemi

Pemanggilan kembali para pekerja yang di PHK di era new normal diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat dalam mendukung percepatan pergerakan ekonomi yang melambat karena Covid-19.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: CUP
Ilustrasi: CUP

Wabah Covid-19 yang melanda Indonesia berdampak besar kepada seckor ketenagakerjaan. Lantaran merebaknya Covid-19, banyak perusahaan mengurangi jumlah tenaga kerjanya atau melakukan pemutusan hubungan Kerja (PHK) dengan dalih tak mampu membayar gaji karena pemasukan berkurang.

Memasuki era new normal, Labor Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Ketenagakerjaan Indonesia mendesak agar para pengusaha memanggil kembali pekerja/buruh yang terlanjur diputus mata pecahariannya. Merujuk data yang dipublikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, Labor Institute Indonesia mencatat lebih kurang 1.792.108 pekerja/buruh yang mengalami PHK sebagai dampak pandemi covid 19.

Menurut Labor Institute, bisa saja data tersebut bertambah dikarenakan perusahaan tidak melaporkan kebijakan PHK kepada dinas ketenagakerjaan di daerah (kabupaten/kota/propinsi).

Berdasarkan catatan Labor Institute, Menaker Ida Fauziah menyampaikan pekerja yang sudah ter-PHK sudah menyentuh angka 3 juta pekerja. Angka PHK tersebut sungguh mengkhawatirkan karena bisa menimbulkan masalah sosial baru/new social problem di tengah-tengah masyarakat tandas.

Labor Institute juga berpendapat perlu di meng-create kebijakan recovery ketenagakerjaan baru dengan mengadaptasi protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja, di Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha dalam Situasi Pandemi, dan SE Menteri Ketenagakerjaan No.M/7/02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Virus Covid-19 Dan Protokol Pencegahan Covid 19 di Perusahaan.

“Para pengusaha harus menerapkan dua aturan hukum yang dikeluarkan oleh dua Kementerian tersebut di lingkungan tempat kerja dengan mengintegrasikannya dalam Sistem Manajemen Kesehatan, Keselamatan Kerja (SMK3) di perusahaan,” tulis Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Sabtu (13/6).

Menurutnya, dengan memanggil kembali para pekerja/buruh yang sudah terlanjur di PHK untuk bekerja kembali adalah rangkaian memulai dan melanjutkan usaha baru di era new normal saat ini. Labor Institute juga mendukung pemanggilan kembali para pekerja yang di PHK tersebut sebagai salah satu dukungan para pengusaha untuk meningkatkan daya beli di tengah-tengah masyarakat dalam mendukung percepatan pergerakan ekonomi yang melambat dikarenakan pandemi Covid-19.

Tags:

Berita Terkait