Melihat Efektivitas Insentif Perpajakan di Masa Pandemi
Berita

Melihat Efektivitas Insentif Perpajakan di Masa Pandemi

Mayoritas Wajib Pajak merasa puas dengan insentif stimulus perpajakan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Webinar Hukumonline bekerja sama dengan OnlinePajak “Pemberian Insentif Pajak di tengah Pandemi, Sudah efektifkah?”, Kamis (8/10). Foto: RES
Webinar Hukumonline bekerja sama dengan OnlinePajak “Pemberian Insentif Pajak di tengah Pandemi, Sudah efektifkah?”, Kamis (8/10). Foto: RES

Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang buruk terhadap perekonomian Indonesia. Demi menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah menerbitkan berbagai regulasi termasuk pemberian insentif di sektor perpajakan kepada dunia usaha. Setelah enam bulan berjalan, bagaimana efektivitas insentif perpajakan yang digelontorkan oleh pemerintah? Sudahkah tepat sasaran?

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti, mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120,61 triliun terkait insentif perpajakan. Insentif dimaksud berupa PPh 21 DTP sebesar Rp39,66 triliun (termasuk cadangan perluasan cakupan sektor dan jangka waktu insentif Rp14 triliun); pembebasan PPh 22 Impor Rp14,75 triliun; pengurangan Angsuran PPh 25 Rp14,40 triliun; pengembalian Pendahuluan PPN Rp5,80 triliun; penurunan Tarif PPh Badan Rp20,00 triliun; dan stimulus Lainnya Rp26,00  triliun (cadangan perluasan cakupan sektor dan jangka waktu).

Untuk mengukur tingkat efektifitas insentif perpajakan, Nufransa mengaku jika pihaknya melakukan survei kepada 12.822 Wajib Pajak Strategis yang dilakukan pada 22 Juli s.d. Agustus 2020. Mayoritas pengisi survei merupakan pengambil keputusan/manajerial, yaitu pemilik usaha, direktur, komisaris, manajer (61%).

Hasil uji keterwakilan berdasarkan parameter komposisi besaran kelompok omzet, lokasi geografis, dan sektor usaha menunjukkan bahwa responden survei merupakan representasi yang sangat baik dari target populasi (WP Strategis). (Baca Juga: Masa Berlaku Insentif Pajak Diperpanjang, Simak Penjelasannya)

Hasilnya, sebanyak 73 persen responden mengetahui bahwa pemerintah memberikan stimulus pajak. Sebagian besar responden yang tahu ada program stimulus pajak mendapatkan informasi melalui Situs DJP (63%), Portal Berita Online (53%), dan media sosial (44%).

Dari 9.414 responden yang tahu bahwa pemerintah memberikan stimulus pajak, diberikan pertanyaan lanjutan tentang jenis stimulus apa saja yang diketahui, dimana setiap responden diperbolehkan memilih lebih dari satu pilihan tentang stimulus mana yang mereka tahu.

Sebanyak 81% responden memilih stimulus PPh Ps 21 DTP (dalam kombinasi pilihannya) sebagai stimulus yang paling diketahui, diikuti dengan Pengurangan PPh Ps 25 (70%), dan PPh Final UMKM DTP (46%), Pembebasan PPh 22 Impor (33%), dan Relaksasi Restitusi PPN (28%).

Sejauh mana informasi terkait perpajakan ini dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak? Nufransa menyebut bahwa sebanyak 65 persen koresponden menyatakan bahwa mereka telah/sedang dalam proses pendaftaran pemanfaatan stimulus. PPh Pasal 21 (75%) adalah yang paling banyak dimanfaatkan, diikuti dengan Relaksasi Restitusi PPN (59%) dan Pembebasan PPh 22

Impor (18%). Sementara sebanyak 71 persen koresponden mengaku tidak mengalami kendala ketika memanfaatkan stimulus.

Namun demikian, sebanyak 31 persen pelaku usaha menyatakan belum memanfaatkan stimulus/permohonannya ditolak, beralasan bahwa stimulus pajak belum merupakan prioritas. Sedangkan pelaku usaha yang menyatakan alasan tidak memiliki informasi yang cukup juga sekitar 30%. Sementara kesulitan dalam mengakses layanan pendaftaran hanya dilaporkan oleh 3% responden.

Nufransa mneyebut, untuk pelaku usaha yang belum memanfaatkan stimulus pajak, terdapat kecenderungan bahwa jenis stimulus yang akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha adalah jenis stimulus PPh yang bersifat rutin yakni Relaksasi PPh 25 dan PPh 21 DTP. Dan pembebasan PPh 22 Impor merupakan stimulus pajak yang paling sedikit dipilih oleh pelaku usaha.

Dalam aturannya, setiap pelaku usaha yang berhasil memanfaatkan stimulus perpajakan wajib memberikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari seluruh responden yang telah mengikuti/sedang dalam proses pendaftaran program stimulus pajak, 84% nya telah menyampaikan laporan realisasi stimulus (n=6.107 responden).

Untuk responden yang belum menyampaikan laporan realisasi memiliki beragam alasan. Di antaranya karena tidak tahu ada kewajiban tersebut, tidak tahu prosedurnya, belum ada sosialisasi dan baru disetujui aplikasi stimulusnya.

“Data ini diperlukan untuk evaluasi sehingga kami bisa melakukan perbaikan,” katanya dalam Webinar Hukumonline bekerja sama dengan OnlinePajak “Pemberian Insentif Pajak di tengah Pandemi, Sudah efektifkah?”, Kamis (8/10).

Kemudian terkait tingkat kepuasan responden terhadap stimulus pajak menunjukkan hasil yang positif. Mayoritas responden (70%) menyatakan ‘Puas’ dan ‘Sangat Puas’ dengan program stimulus yang diberikan oleh pemerintah, sedangkan menyatakan ‘Tidak Puas’ dan ‘Sangat Tidak Puas’ hanya 6% responden.

Namun ternyata selain stimulus perpajakan, Wajib Pajak membutuhkan stimulus lain. Hal ini tergambar dari hasil survey yang menunjukkan bahwa mayoritas responden (72%) yang sudah mengetahui stimulus pajak merasa masih memerlukan stimulus lain, dengan persentase 24% memilih pembebasan kewajiban perpajakan lain. Dan hampir seluruh responden (98%) ingin agar stimulus lain tersebut dapat diberikan minimal sampai dengan Desember 2020.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung memaparkan data Wajib Pajak yang sudah memanfaatkan insentif perpajakan. Berdasarkan jumlah laporan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), WP yang telah mamanfaatkan insentif sesuai PMK 110 Tahun 2020 per Agustus 2020 adalah PPh Final UMKM (PP 23) sudah dimanfaatkan oleh 223,772 WP, PPh 21 sebanyak 125,552 WP, PPh 25 sebanyak 64,464, dan PPh 22 Impor sebanyak 14,078 WP.

Sementara untuk insentif yang diatur dalam PMK No.143 Tahun 2020 per Juni 2020 adalah SKB PPh 23 dibebaskan (16,860), dan SKB PPh 22 DN dibebaskan (8,705).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info