Melihat Hubungan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan Syarat Sah Berkontrak
Terbaru

Melihat Hubungan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan Syarat Sah Berkontrak

Penerapan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dalam kondisi tertentu dapat menjadi syarat sah dalam berkontrak. Hal ini karena penggunaan TTE tersertifikasi menjadi indikator bahwa para pihak yang berkontrak memiliki kecakapan bertindak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Webinar Hukumonline bekerja sama dengan Privy yang berjudul Pentingnya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi bagi Industri Jasa Keuangan di Era Digital, Jumat (21/10). Foto: RES
Webinar Hukumonline bekerja sama dengan Privy yang berjudul Pentingnya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi bagi Industri Jasa Keuangan di Era Digital, Jumat (21/10). Foto: RES

Penerapan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi menjadi kebutuhan saat ini sebagai verifikasi identitas dalam suatu kontrak elektronik. Salah satu manfaat yang diperoleh menerapkan TTE tersertifikasi yaitu meminimalkan pemalsuan dokumen seperti kontrak atau perjanjian bisnis.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Edmon Makarim, menjelaskan penerapan TTE tersertifikasi dalam kondisi tertentu dapat menjadi syarat sah dalam berkontrak. Hal ini karena penggunaan TTE tersertifikasi menjadi indikator bahwa para pihak yang berkontrak memiliki kecakapan bertindak.

“Berkait dengan syarat sahnya berkontrak bukan hanya konsensus saja tapi ada kecakapan bersikap tindak yang diterangkan dengan keberadaan sistem identitas lewat tanda tangan elektronik,” jelas Edmon dalam webinar Hukumonline bekerja sama dengan Privy yang berjudul “Pentingnya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi bagi Industri Jasa Keuangan di Era Digital” pada Jumat (21/10).

Baca Juga:

Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa penerapan kontrak dengan TTE tersertifikasi memiliki pembuktian lebih kuat. Hal ini karena terdapat pihak ketiga, penyedia layanan TTE tersertifikasi, sebagai penengah dalam persengketaan kontrak. “Gunakan TTE tersertfikasi. Kalau ada penampikan dari dua pihak maka ada pihak penengah yang jadi bukti dan itu akan lebih kuat,” ungkap Edmon.

Memang dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membagi dua jenis TTE, yaitu TTE tanpa sertifikasi dan TTE tersertifikasi. Namun, Edmon menegaskan bahwa penerapan TTE tersertifikasi harus dilakukan pada kontrak dalam industri jasa keuangan.

Dengan demikian, dia mendorong agar penerapan TTE tersertifikasi harus dilakukan untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital. Selain itu, penerapan TTE tersertifikasi juga meminimalisasi risiko pelanggaran atau fraud.

Chief Executive Officer Investree, Adrian Gunardi, menjelaskan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi membantu pelaku usaha memverifikasi identitas lebih singkat. Dia memaparkan layanan peran tanda tangan elektronik tersertifikasi dilihat dari sisi perusahaan pemberi pinjaman atau kreditur, yakni meminimalisasi risiko penipuan lewat data yang diberikan konsumen sebab TTE tersertifikasi memiliki jaminan nirsangkal.

Kemudian, TTE tersertifikasi yang tertera pada sebuah perjanjian, slip transaksi atau sebuah dokumen elektronik berada dalam satu bentuk rangkaian persetujuan yang tidak dapat dibantah, sehingga dokumen elektronik pada perjanjian produk fintech ini memiliki kekuatan hukum.

Hukumonline.com

Chief Executive Officer Investree, Adrian Gunardi.

Sedangkan, dari sisi konsumen atau debitor, TTE tersertifikasi pada pinjaman online dapat mempercepat proses pinjaman dan bisa dilakukan di mana dan kapan saja tanpa harus bertatap muka. Debitor cukup mencantumkan TTE tersertifikasi milik mereka pada lembar dokumen elektronik yang perlu mereka tandatangani.

“Untuk keamanan, TTE tersertifikasi mampu melakukan verifikasi identitas penandatangan dan memastikan keaslian isi dokumen elektronik dalam perjanjian kerja sama antara penyelenggara P2P lending, lender, serta debitor. Dengan menggunakan TTE tersertifikasi proses pinjaman dana online antar berbagai pihak menjadi lebih mudah, terpercaya, ringkas atau efisien,” papar Adrian.

Dari sisi regulasi, TTE telah diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU ITE. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Kemudian, terdapat juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 1 angka 13 menjelaskan bahwa Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.

Kemudian, Pasal 41 ayat (3) menyatakan penggunaan tanda tangan elektronik wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tanda tangan elektronik.

Ada juga POJK No. 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 37 ayat (3) menyatakan penggunaan Tanda Tangan Elektronik wajib dituangkan dalam pedoman penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tanda Tangan Elektronik.

Sementara itu, Chief Executive Officer Privy, Marshall Pribadi memaparkan pihaknya adalah perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik Tersertifikasi dan Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik yang didirikan di Jakarta pada tahun 2016, yang menyandang status penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE) berinduk dari Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kemenkominfo) untuk menerbitkan sertifikat elektronik dengan tingkat verifikasi tertinggi (level 4).

Hukumonline.com

Chief Executive Officer Privy, Marshall Pribadi.

Privy memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Ditjen Kependudukan & Pencatatan Sipil dalam rangka menunjang layanan verifikasi identitas untuk penerbitan dan penggunaan sertifikat elektronik. Privy tercatat di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) dalam Klaster E-KYC. Pada bulan September 2022 Privy telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Noninstansi Dalam Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022.

“Selama enam tahun terakhir, Privy telah lulus uji ketat kegunaan, keandalan, dan keamanan. Kami telah melayani Bank, Asuransi, Telco, dan Fintech terbesar yang beroperasi di Indonesia. Hingga saat ini, Privy merupakan satu-satunya penyedia tanda tangan digital yang telah lolos dari Regulatory Sandbox Bank Indonesia,” paparnya.

Untuk pemenuhan dengan TTE Tersertifikasi terdapat syarat minimum agar memiliki berkekuatan hukum. Syarat tersebut antara lain identitas calon penandatangan diverifikasi terlebih dahulu oleh Penyelennggara Sertifikasi Elektronik, hingga biometrik wajahnya ke basis data Ditjen Dukcapil Kemendagri, baru kemudian diterbitkan pasangan kunci publik dan privat dan sertifikat elektronik.

Kunci Privat sebagai data pembuatan tanda tangan elektronik disimpan pada Military Grade certified Hardware Security Module dan penggunaannya dilindungi dengan minimal autentikasi 2 faktor. Segala perubahan pada kunci privat akan membuat dokumen gagal didekripsi dengan kunci publik milik penandatangan yang terdapat pada sertifikat elektronik yang bersangkutan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info