Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang yang terjadi sejak April 2023 menuai sorotan publik. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Setara Institute, Yayasan Satu Keadilan, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), dan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) menemukan pola yang sama dalam kriminalisasi kasus penodaan agama.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, mencatat Senin (03/07/2023) Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik direktorat tindak pidana umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait laporan tindak pidana penodaan agama yang menggunakan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Dia menyayangkan langkah kepolisian yang memproses laporan dengan delik penodaan agama terhadap Panji Gumilang.
Upaya kriminalisasi terhadap Panji Gumilang dengan mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda adalah melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan. Mengutip pasal 28E ayat (2) UUD 1945 Isnur menegaskan “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
Isnur melihat pola kriminalisasi terhadap Panji Gumilang serupa dengan kriminalisasi kasus penodaan agama lainnya. “Mereka dihukum melalui proses pengadilan yang berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disertai dengan mobilisasi dan tekanan massa,” katanya dikonfirmasi, Rabu (05/7/2023).
Baca juga:
- Menanti Jerat Delik Penodaan Agama terhadap Muhammad Kece
- Panji Gumilang Tak Tahu Pemalsuan Surat
- Polri Tunggu Hingga Panji Gumilang Sehat
Isnur khawatir aparat pemerintah dan penegak hukum, baik di pusat dan daerah, tidak melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara adil dan optimal. Hal itu sebagaimana terjadi dalam kasus kriminalisasi sebelumnya, dimana MUI sangat agresif dan massa diberikan tempat untuk mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan.
“Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran HAM yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” ujarnya.
Direktur SETARA Institute Halili Hasan, mencatat penerapan pasal-pasal penodaan agama lebih terlihat sebagai ‘peradilan’ oleh tekanan massa (trial by mob). Pasal-pasal penodaan agama adalah ketentuan hukum yang problematis, dengan unsur-unsur pidana yang kabur dan tidak memberikan kepastian hukum. Padahal, pandangan dan ijtihad keagamaan Panji Gumilang adalah bentuk kebebasan beragama, berpendapat, dan berekspresi warga yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.
“Kami menuntut pihak kepolisian untuk tidak tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, seperti MUI, yang memberikan fatwa (pendapat) tunggal dan tertutup atas pemahaman keagamaan Panji Gumilang,” ujarnya.
Koordinator Nasional Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB) Angelique Maria Cuaca, mendorong semua pihak seperti masyarakat, tokoh agama, para politisi hingga aparat dan pemerintah, untuk menghormati pandangan keagamaan atau keyakinan dan kepercayaan.
Termasuk beserta ekspresinya yang dilakukan secara damai dan tidak melanggar hak-hak warga lainnya. Tidak hanya menuntut aparat hukum menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang, dia juga mengingatkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tidak membatasi dan menutup aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun.
“Tanggung jawab negara adalah memfasilitasi kebebasan beragama. Pasal penodaan agama harus dihapus,” ujarnya.
Naik ke penyidikan
Sementara penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang ditengarai dilakukan Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang. “Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Dia menerangkan, pasca menaikan status penanganan perkara, sejak Rabu (5/7/2023) penyidik sdah melakukan kerja-kerja penyidikan dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang
“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.
Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.
“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar 'statement'-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.
















