Melihat Kedudukan Pemegang Saham Publik dalam Kepailitan Emiten
Utama

Melihat Kedudukan Pemegang Saham Publik dalam Kepailitan Emiten

Terdapat beberapa perbedaan pada proses penyelesaian kepailitan emiten dalam hal pembayaran utang kepada kreditur.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Webinar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal 2022 bertema Proses PKPU dan Kepailitan Emiten atau Perusahaan Publik dan Dampaknya Terhadap Pemegang Saham, Kamis (11/8). Foto: MJR
Webinar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal 2022 bertema Proses PKPU dan Kepailitan Emiten atau Perusahaan Publik dan Dampaknya Terhadap Pemegang Saham, Kamis (11/8). Foto: MJR

Risiko kepailitan dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dapat terjadi pada setiap perusahaan termasuk berstatus terbuka (Tbk). Berbeda dengan perusahaan tertutup, terdapat aspek yang perlu diperhatikan pada perusahaan terbuka ini saat proses PKPU dan kepailitan khususnya nasib investor saham. Apakah para investor tersebut merupakan pihak yang berhak mendapat klaim dari kepemilikan saham yang dimilikinya pada emiten tersebut?

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ona Retnesti Swaminingrum, menjelaskan bentuk perlindungan investor pasar modal menjadi tugas utama otoritas. Dalam konteks kepailitan emiten, kedudukan investor sebagai kreditur atau tidak merupakan sesuatu hal yang krusial.

Dia menjelaskan terdapat beberapa perbedaan pada proses penyelesaian kepailitan emiten dalam hal pembayaran utang kepada kreditur. Pertama, harta pailit dibagikan kepada semua kreditur termasuk investor pemegang saham obligasi yang didudukan sebagai kreditur konkuren oleh kurator dan investor pemegang saham tidak dapat bagian pada saat kepailitan dan tidak ada pula tagihan utang yang dimiliki para investor tersebut.

Baca Juga:

Kedua, pemegang saham dan juga investor pada saat verifikasi utang mengajukan tagihan atau diri sendiri sebagai kreditur, pemengang saham anggap emiten memiliki utang dengan jumlah akumulasi kepemilikan saham dan potensi dividen.

“Dengan penafsiran utang yang luas dalam hukum kepailitan memungkinkan pemegang saham untuk menduduki sebagai kreditur pada saat kepailitan. Pada proses tersebut menurut hemat kami cukup membukitkan bahwa saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk dapat dijadikan dasar pengajuan utang dalam proses kepailitan, namun ini perlu pembahasan lebih lanjut,” ungkap Ona dalam Webinar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal 2022 “Proses PKPU dan Kepailitan Emiten atau Perusahaan Publik dan Dampaknya Terhadap Pemegang Saham”, Kamis (11/8).

Ona menjelaskan dalam kedudukan saham publik sama dengan pemegang saham lainnya yang dapat pelunasan atau pembagian harta pailit. Pembagian tersebut berada paling akhir setelah semua kreditur lainnya yaitu kreditur dengan kepemilikan hak istimewa dan separatis sudah dapat pelunasan. Hal ini karena hak saham publik tidak ada jaminan dan hak istimewa.

Selain itu, OJK telah mengeluarkan regulasi berhubungan hal tersebut yaitu POJK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan POJK 26/2017 tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit. Dari kedua aturan tersebut, Ona menjelaskan terdapat kewenangan OJK dalam ajukan kepailitan terhadap emiten melalui pengadilan.

Ketua Umum HKHPM, Iwan Setiawan, mengungkapkan kondisi perekonomian yang belum normal akibat pandemi Covid-19 memiliki risiko tersendiri bagi dunia usaha khususnya permohanan PKPU dan kepailitan. Sehingga, penting bagi para anggota HKHPM memahami posisi pemegang saham emiten saat terjadi kepailitan.

“Tema tersebut kami ambil atau usung karena pada saat ini kondisi perekonomian mulai naik namun kembali normal mengingat situasi pandemi belum berakhir sehingga seluruh kegiatan usaha belum berjalan normal,” jelas Iwan.

Tags:

Berita Terkait