Melihat Kelebihan, Kelemahan dan Permasalahan Hukum Sistem COD
Terbaru

Melihat Kelebihan, Kelemahan dan Permasalahan Hukum Sistem COD

Perlu kesadaran bagi pelaku usaha dan konsumen mengenai hak dan kewajiban.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Adapun kewajiban pelaku usaha yang tertera dalam UU Perlindungan Konsumen adalah menerima pembayaran, mendapatkan perlindungan hukum, hak rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan pelaku usaha, serta pembelaan diri jika terjadi persoalan hukum sengketa.

Anna menjelaskan beberapa contoh kasus yang menjadi hambatan dalam proses COD beserta solusinya. Contoh pertama, ancaman jiwa kurir yang perlu diselesaikan dengan cara pelaku usaha e-commerce wajib memberikan penjelasan secara rinci di dalam halaman muka (front page) terhadap barang atau jasa yang diperdagangkan, termasuk mekanisme pembelian.

Contoh selanjutnya adalah barang yang dibeli tak sesuai pesanan, sehingga perlu ada konfirmasi pesanan secara elektronik pada saat checkout secara rinci, dan mudah bagi konsumen mengecek spesifikasi barang yang dipesan pada saat diterima. "Kalau tidak sesuai, dapat pengajuan retur via sistem," jelas Anna.

Contoh yang ketiga adalah pelaku usaha yang harus memfasilitasi keluhan konsumen dengan transaksi COD melalui layanan pengaduan refund COD (call centeremailchatting). Selanjutnya, transaksi elektronik yang menuntut adanya penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien sehingga perlu adanya fasilitas untuk mengatasi sengketa secara elektronik (online dispute resolution).

Terakhir, terkait proses pengajuan refund dana yang sulit. Anna memberikan solusi agar pengembalian dana atas pembatalan transaksi memiliki standar waktu penyelesaiannya dan dana konsumen tak lagi harus terparkir di uang digital yang dimiliki e-commerce.

Sementara, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David ML Tobing menyampaikan cara mitigasi permasalahan sistem COD yang masih menimbulkan kesalahpahaman antara konsumen dengan penjual. "Sedapat mungkin alternatif penyelesaiannya itu di internal dispute resolution, artinya platform membuka satu mekanisme penyelesaian antara penjual dan pembeli,” ujar David.

Ia menyampaikan salah satu mitigasi itu adalah adanya edukasi dari sisi marketplace dalam website atau iklan kepada konsumen mengenai syarat dan ketentuan COD. Kemudian, dari sisi konsumen, perlu iktikad baik dalam memanfaatkan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) karena terjadinya COD merupakan kesepakatan atas pembelian barang antara konsumen dengan penjual.

Tags:

Berita Terkait