Melihat Operasional Industri Jasa Keuangan pada PSBB Jakarta Jilid II
Berita

Melihat Operasional Industri Jasa Keuangan pada PSBB Jakarta Jilid II

Seluruh lembaga jasa keuangan diminta tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid–19.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank (IKNB) khususnya di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan sejak 14 Septermber 2020.

Penjelasan itu sejalan dengan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid–19.

“Seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker dan selalu menjaga kesehatan,” jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Kamis (10/9) malam.

Anto menjelaskan adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah atau Work from Home diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, selfregulatory organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan. (Baca Juga: Mendorong Penerapan Kepatuhan dan Tata Kelola di Industri Fintech)

Sehubungan dengan kembali diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik. Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja.

Sebelumnya, sebagai langkah rem darurat, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat sejak PSBB Transisi Fase I. Dalam sepekan terakhir, kasus positif Covid-19 menembus kisaran angka 900-1.000-an kasus per hari. (Baca Juga: SE Baru Menteri PANRB, Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi Berdasarkan Zona Risiko)

Anies menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

Tags:

Berita Terkait