Melihat Operasional Industri Jasa Keuangan pada PSBB Jakarta Jilid II
Berita

Melihat Operasional Industri Jasa Keuangan pada PSBB Jakarta Jilid II

Seluruh lembaga jasa keuangan diminta tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid–19.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

"Melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta, kecuali menarik rem darurat segera. Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta disimpulkan kita akan menarik rem darurat, terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi,” ujar Anies Baswedan dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.   

Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home). Artinya, hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan.

Adapun seluruh izin operasi tambahan bagi bidang usaha non esensial yang didapatkan ketika masa awal PSBB dahulu baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Kementerian Perindustrian, tidak lagi berlaku dan harus mendapatkan evaluasi ulang bila merasa perlu mendapat pengecualian.

"Masih ada waktu 4 hari ke depan bagi pengelola perkantoran untuk mempersiapkan diri menghadapi PSBB yang akan kita mulai hari Senin (14/9). Harap persiapkan segalanya dengan baik. Kita semua pernah mengalami PSBB ketat beberapa bulan lalu, kita semua sudah lebih tahu apa yang perlu kita persiapkan sesuai kebutuhan masing-masing.," tegasnya.

"Seluruh tempat hiburan pun harus tutup termasuk yang dikelola Pemprov DKI seperti Ancol, Ragunan, Monas, juga taman-taman kota akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah seperti yang sudah berjalan selama ini. Seluruh usaha makanan seperti rumah makan diperbolehkan, tetapi tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat, dan hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar," tutur Anies.

Dalam masa PSBB kali ini, tempat ibadah akan menyesuaikan yaitu masih boleh membuka terbatas bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat. Tapi, rumah ibadah raya, yang jamaahnya dari berbagai daerah, seperti Masjid Raya, belum boleh buka. Rumah ibadah di kampung untuk warga di kampung tersebut, masih boleh buka.

“Khusus daerah yang memiliki jumlah kasus tinggi, kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah, lebih baik bila beribadah di rumah,” kata dia.

Dia melanjutkan transportasi publik akan kembali dibatasi dengan ketat jumlah dan jamnya. “Ganjil-Genap untuk sementara, kita tiadakan. Tapi, bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu. Maka, jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap di rumah saja, dan jangan keluar dari Jakarta bila ada kebutuhan sangat mendesak,” lanjutnya.

Bagaimana dengan pergerakan orang keluar-masuk Jakarta? Anies melanjutkan, idealnya tentu bisa dibatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga batas minimal. Namun, faktanya ini sulit ditegakkan hanya oleh Jakarta. Butuh koordinasi dan kerja sama erat dengan Pemerintah Pusat, utamanya Kementerian Perhubungan, dan juga dengan pemerintah daerah penyangga, kota-kota Bodetabek.

Tags:

Berita Terkait