Melihat Peluang E-Notary dalam Era Industri 4.0 dan Sosial 5.0
Berita

Melihat Peluang E-Notary dalam Era Industri 4.0 dan Sosial 5.0

Terdapat Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang memayungi pelaksanaan e-notary.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Edmon Makarim.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Edmon Makarim.

Pandemi Covid-19 secara tak langsung memaksa masyarakat untuk memanfaatkan teknologi dalam melakukan kegiatan, tidak terkecuali untuk notaris. Berkaca dari situasi ini, keberadaan e-notary menjadi suatu hal yang tak bisa terelakkan.

Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar menyatakan bahwa pandemi yang melanda dunia ini mendorong semua pihak untuk memanfaatkan sistem teknologi informasi, tidak terkecuali notaris. Namun, memang dalam pelaksanaan e-notary perlu adanya suatu tinjauan peraturan perundang-undangan, misalnya untuk mewujudkan akta secara elektronik.

Dalam praktiknya, konsep e-notary atau cyber notary telah diterapkan di negara-negara lain. Misalnya di Italia dan Belgia, notaris bisa menggunakan video call untuk menjalankan kegiatannya. Di Amerika, pemerintah Amerika sedang mempercepat penggunaan Remote Online Authorization sebagai salah satu upaya menjaga notaris dan klien dari ancaman virus Covid-19. Dia berharap bahwa bahan kajian yang dihasilkan dalam seminar ini dapat dipakai sebagai masukan untuk Rancangan Undang-Undang Jabatan Notaris (RUU JN) yang baru.

“Selama ini Direktorat Jenderal AHU dan FHUI telah menjalin komunikasi, baik formal maupun informal, seputar penyempurnaan RUU JN. Dari perspektif pemerintah, pemerintah seringkali menghadapi sengketa yang ditimbulkan oleh pembuatan akta notaris yang dianggap tidak sempurna sehingga menjadi akta bawah tangan,” kata Cahyo, dalam Webinar dengan judul “E-Notary Dalam Era Industri 4.0 dan Sosial 5.0: kebutuhan atau ancaman?”, Selasa (27/10). (Baca: Begini Pandangan Pakar Hukum Terkait Perluasan ‘Menghadap’ dalam UU Jabatan Notaris)

Direktur Hukum Perdata Kemenkumham, Santun Maspari Siregar, menyatakan bahwa pelaksanaan e-notary dapat dilakukan, namun pilihan untuk melaksanakan atau tidak berpulang pada kemauan dan kesiapan dari para pihak. Beliau mencontohkan, dalam halnya pengarsipan, notaris cenderung sepakat bahwa pengarsipan akan jauh lebih efisien jika dilakukan secara elektronik ketimbang fisik. Beliau berpendapat, hal yang dapat dilakukan menuju pelaksanaan e-notary adalah untuk membuat landasan regulasinya dan melakukan peningkatan kompetensi kualitas notaris berkenaan dengan sistem teknologi informasi.

Karena sifat perubahan yang ditimbulkan cukup masif, maka pelaksanaan e-notary harus menjadi kesepakatan seluruh pihak dan kebijakannya harus berada di tingkat nasional, bukan kebijakan sektoral. Tentunya Direktorat Hukum Perdata Kemenkumham RI mengharapkan pula perspektif akademisi untuk pelaksaan e-notary.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim menegaskan bahwa e-notary bukan hanya sekadar kebutuhan bersama, namun lebih dari itu, e-notary memiliki tujuan untuk menciptakan perlindungan bagi Notaris. Edmon menjelaskan bahwa permasalahan yang timbul karena cara-cara konvensional dalam bernotaris justru dapat dicegah dengan pelaksanaan e-notary.

“Misalnya, dokumen akta notaris yang memakai kertas dapat dipalsukan, sedangkan jika memakai dokumen elektronik, maka potensi pemalsuan semakin minim,” ujarnya.

Dokumen elektronik justru memiliki sistem pencatatan dan perekaman yang lebih mutakhir sehingga jika dipalsukan maka akan lebih mudah untuk terbukti. Menurutnya, secara fungsional, apa yang dapat dilakukan di atas kertas dapat juga dilakukan dalam dokumen elektronik, maka keautentikannya dapat dipersamakan, doktrin yang mendukung ini adalah doktrin functional equivalent approach yang dipakai di UU ITE.

Dia menambahkan bahwa di masa Covid-19 seperti ini justru sistem e-notary akan melindungi notaris dan klien dari ancaman terkena virus. Edmon melihat bahwa dalam perkembangannya, Mahkamah Agung saja sudah mengeluarkan SE Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020, yang memberikan legalitas terhadap penyelenggaraan sidang melalui sarana telekonferensi selama masa kedaruratan kesehatan, artinya bahwa penyelenggaraan kegiatan Notaris dengan menggunakan video conference bisa saja dilakukan dan terjamin keautentikannya karena tercatat kehadirannya, terdapat bukti rekamannya, tanda-tangannyapun dapat dilakukan secara elektronik.

Dia mengharapkan akan terdapat Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang memayungi pelaksanaan e-notary. Menurut beliau, secara infrastruktur, pendidikan, dan aplikasi kita telah siap untuk melaksanakan praktek e-notary namun kembali lagi kepada mental dan nyali para pihak.

Perwakilan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Aulia Taufani, menyampaikan bahwa saat ini adalah momentum untuk merubah UU Jabatan Notaris, jika ingin mengadakan sistem e-notary yang ujungnya berbasis digital, maka awalnya harus menyusun minuta akta yang menggunakan sistem digital.

Namun sistem ini seyogianya menjadi opsional karena Indonesia secara geografis sangat luas dan masyarakatnya heterogen. Tantangan besar untuk e-notary adalah infrastrukturnya, harus ada dukungan dari kementerian dan lembaga lain karena semua data digital akan saling terkait.

Selain itu, program studi Magister Kenotariatan harus memasukan e-notary dalam standar kurikulum untuk mahasiswa kenotariatan sedangkan Ikatan Notaris Indonesia akan melaksanakan pelatihan notaris untuk notaris yang sudah ada terkait e-notary.

“Notaris siap dan harus siap untuk menghadapi perubahan ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info