Melihat Pentingnya Asuransi dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Terbaru

Melihat Pentingnya Asuransi dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Asuransi tidak boleh dianggap sebagai instrumen untuk mencari keuntungan, tetapi sebagai perlindungan terhadap potensi risiko.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Irvan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam industri asuransi. Ia menilai bahwa kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah harus lebih jelas dalam mengatur hubungan antara perusahaan asuransi dan nasabah.

“Transparansi adalah kunci. Regulasi harus menjamin bahwa baik tertanggung maupun penanggung memiliki pemahaman yang sama mengenai hak dan kewajibannya,” kata Irvan.

Ia juga menyoroti tantangan dalam reekspansi polis, di mana perusahaan asuransi terkadang menghadapi kesulitan dalam menarik kembali polis yang seharusnya tidak lagi berlaku. Reekspansi, kata dia, adalah bagian dari upaya menjaga keseimbangan industri, tetapi jika tidak diatur dengan baik, justru akan menimbulkan ketidakpastian di pasar

Sementara itu, Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Andi Hebat, menambahkan prinsip asuransi atau proteksi asuransi didasarkan pada konsep transparansi, di mana setiap pihak harus memberikan informasi yang jelas dan akurat.

Menurutnya, dalam asuransi, terdapat prinsip utmost good faith atau uberrimae fidei, yang mewajibkan masyarakat sebagai pemegang polis untuk memberikan informasi secara lengkap dan jujur.

“Prinsip ini menjadi dasar dalam proses asuransi agar risiko dapat dihitung secara tepat. Namun, dalam praktiknya, seringkali perusahaan asuransi tidak secara aktif meminta informasi lebih lanjut dari calon tertanggung,” ucapnya.

Adapun pada kenyataannya, terdapat banyak individu yang masuk ke dalam sistem asuransi, baik sebagai pemegang polis baru maupun yang telah memiliki polis sebelumnya. Perusahaan asuransi, kata dia, harus tetap berpegang pada prinsip transparansi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaan risiko.

“Saya sendiri ingin menegaskan bahwa dalam pembinaan industri asuransi, keadilan bagi pemegang polis harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang seimbang antara hak dan kewajiban pemegang polis serta perusahaan asuransi,” imbuhnya.

Dalam beberapa kasus, terdapat pemegang polis yang mengalami kendala dalam jangka waktu dua bulan setelah polis diterbitkan. Dalam periode tersebut, mereka memiliki hak yang sama dengan pemegang polis lainnya, tetapi harus tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk menciptakan keseimbangan dalam industri asuransi, perusahaan harus memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat memahami dan menjalankan prinsip dasar asuransi. Dengan demikian, hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis dapat berjalan lebih transparan dan adil.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info