Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kembali mengadakan Seminar Online 100 Pembicara Alumni Notariat Universitas Indonesia, dalam rangka memperingati 100 tahun pendidikan tinggi hukum. Pada acara yang digelar Jumat (16/8), itu hadir sebagai narasumber Notaris dan PPAT, Dr. Sahat Hangoluan Sinaga, S.H., M.Kn. Dia memaparkan mengenai Peranan Notaris dalam Pendirian Ormas.
Dalam kesempatan itu, Sahat menjelaskan definisi organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan mengutip Pasal 1 Angka 1 UU No.16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang.
Pasal tersebut menyatakan bahwa ormas adalah organisasi yang didirikan oleh masyarakat secara sukarela dengan tujuan yang sama, baik dalam aspirasi, keinginan, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, guna mencapai tujuan negara.
Baca juga:
“Secara singkat ormas menurut ketentuan perundang-undangan itu didirikan oleh tiga orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan,” kata Sahat.
Dijelaskan Sahat, ormas diatur sedemikian rupa dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, termasuk kaitannya dengan UU Yayasan maupun undang-undang yang mengatur tentang perkumpulan.
Sedangkan keterkaitan pernanan notaris dalam ormas lebih kepada pendirian yang dituangkan dalam anggaran dasar (AD), yang kemudian dijabarkan lagi dalam bentuk anggaran rumah tangga (ART). Notaris memiliki peran krusial dalam hal ini.
















