Bagi Teguh, buku karya Riki ini melengkapi pengetahuan hak dan kewajiban umum berlalu lintas yang terabaikan akibat kurangnya informasi dan sosialisasi. Menurutnya, buku Pelanggaran dan Kejahatan Lalu Lintas dilengkapi dengan yurisprudensi, memaparkan peraturan hukum lalu lintas sejak masa Hindia Belanda sampai kemerdekaan.
Tapi masih terdapat kekurangan, seperti belum adanya diferensiasi antara perbedaan pelanggaran lalu lintas dan kejahatan lalu lintas. Kemudian belum memuat mengenai pembahasan e-tilang. Selain itu, tak adanya perbandingan dengan negara-negara tertib lalu lintas di dunia. Seperti diketahui, dasar hukum tilang eletronik terdapat dalam UU 22/2009 dan Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Perspektif praktik sudah cukup lengkap, namun masiih minim teori hukum. Misalnya teori penegakan hukum, doktrin Van Hammel dan Van Bammelen (Pertanggungjawbaan pidana). Sebab pada buku ini ada sub judul perspektif teori,” ujarnya.
Sementara dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU), Erwin Asmadi berpandangan, penulis telah melakukan pengujian data berbasis riset. Menurutnya, data yang digunakan disajikan dengan analisa dan deskriptif. Selain itu peristiwa hukum yang ada terkait pelanggaran dan kejahatan lalu lintas dikemukakan dengan contoh yang relevan ditambahkan dengan pengujian actus reus sebuah delik. “Tak kalah pentingnya, penulis mendeskripsikan mens rea pelaku delik,” katanya.
















