Risiko Hukum Menggunakan Knalpot Bising
Berita

Risiko Hukum Menggunakan Knalpot Bising

Selain kena tilang, masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising bisa menempuh jalur hukum.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Operasi polisi di jalan raya untuk pelanggaran UU Lalu Lintas. Foto: RES
Operasi polisi di jalan raya untuk pelanggaran UU Lalu Lintas. Foto: RES

Knalpot yang tidak sesuai aturan hingga menggangu masyarakat menjadi perhatian bagi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Untuk itu, Polda telah memetakan sejumlah bengkel modifikasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang kerap membuat knalpot tidak sesuai aturan.

"Kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (12/3).

Meski demikian, Fahri mengatakan pihaknya baru akan memberikan edukasi terhadap bengkel-bengkel modifikasi tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya penindakan lebih lanjut di masa depan.

"Kita berikan edukasi dulu ya. Karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri. Makanya itu nanti kita akan bersurat dulu setelah bersurat kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel nanti. Jika masih ada temuan kita lihat lagi," katanya.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menggelar razia dan filterisasi dengan sasaran kendaraan yang menggunakan knalpot bising di kawasan Monas hingga Sudirman-Thamrin. Filterisasi difokuskan untuk mencegah kendaraan dengan knalpot bising memasuki kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin. Rencananya razia knalpot bising tersebut akan digelar setiap akhir pekan.

Lantas apa sebenarnya risiko hukum bagi masyarakat yang menggunakan knalpot bising? Anggota Polri I Gede Nyoman Bratasena dalam klinik Hukumonline menjelaskan, Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak.

Pasal 285 UU Lalu Lintas menyatakan Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Tags:

Berita Terkait