Risiko Hukum Menggunakan Knalpot Bising
Berita

Risiko Hukum Menggunakan Knalpot Bising

Selain kena tilang, masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising bisa menempuh jalur hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Karena tekanan dari masyarakat cukup tinggi berkaitan dengan knalpot motor racing yang sangat mengganggu ketenangan, maka polisi mengaktifkan pasal ini sebagai prioritas dalam setiap razia. Kata kuncinya adalah “tidak memenuhi persyaratan teknis”. Sedangkan yang membuat syarat adalah Kementerian Perhubungan.

Sebelum Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) memasarkan produknya di Indonesia, mereka minta izin dulu ke Kementerian Perhubungan untuk dicek mengenai syarat teknis yang berlaku di Indonesia. Jika lolos syarat teknis dan kelaikan jalan, maka kendaraan tersebut bisa dipasarkan di Indonesia.

“Sebenarnya kita (polisi) fokus dengan knalpot yang berisik, namun untuk keseragaman akhirnya polisi akan menindak/menilang semua jenis knalpot yang TIDAK STANDAR. Knalpot yang dijual di toko-toko variasi belum memiliki surat lulus uji persyaratan teknis dari Dinas Perhubungan,” katanya.

“Jadi dengan penjelasan saya di atas, tidak perlu lagi rekan-rekan semua protes mengenai pak polisi tidak berhak menilang, karena tidak memiliki alat pengukur desibel suara. Dasar kita menentramkan bumi pertiwi ini dari knalpot berisik bukan menggunakan dasar satuan keras suara, namun yang dicari adalah knalpot yang TIDAK STANDAR,” tambahnya.

Bisa Dilaporkan

Masih merujuk artikel klinik Hukumonline, pada dasarnya hidup dengan nyaman adalah hak setiap orang. Jadi, masyarakat yang merasa terganggu bisa menegur pengendara sepeda motor yang berknalpot berisik. Jika tidak ada perubahan, sebagai warga, dapat menyampaikan keluhan atau keberatan atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh suara knalpot sepeda motor tersebut. Langkah ini dapat dipilih dengan bantuan mediasi oleh ketua lingkungan setempat. Jika memang segala upaya dengan cara kekeluargaan telah dilakukan namun tidak berhasil, sebagai pihak yang dirugikan selanjutnya dapat menempuh jalur hukum.

Dilihat dari sisi hukum pidana, jika suara bising knalpot ini ditimbulkan pada malam hari, maka orang yang karena kesalahannya membuat kebisingan saat malam hari dapat dijerat dengan Pasal 503 angka 1 KUHP, “Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam).

Tags:

Berita Terkait