Melihat Pertimbangan Putusan PT DKI Jakarta atas Pembatalan Putusan Penundaan Pemilu
Terbaru

Melihat Pertimbangan Putusan PT DKI Jakarta atas Pembatalan Putusan Penundaan Pemilu

Majelis hakim tingkat banding DKI Jakarta menyatakan peradilan umum Cq PN Jakpus tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Mengacu pertimbangan hukum tersebut majelis hakim tingkat banding tak sependapat dengan pengadilan tingkat pertama yang menyebut telah terjadi kekosongan hukum dengan perihal pokok gugatan dalam perkara a quo yaitu diluar dari substansi yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Oleh karena itu putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan berwenang untuk mengadili perkara aquo harus dibatalkan,” begitu bunyi sebagian pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut majelis mengatakan peradilan umum cq PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo. Maka eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan gugatan selain dan selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Alhasil, majelis hakim tinggi Jakarta memutuskan membatalkan putusan PN Jakpus  No.757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam eksepsi, majelis menyatakan peradilan umum cq PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo.

Menanggapi putusan itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD, mengucapkan selamat kepada KPU  RI dan berterima kasih kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutus perkara tersebut. Di mana sebelumnya PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan partai prima dan sekarang di tingkat banding putusan tersebut dibatalkan.

“Permohonan banding KPU diterima,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/04/2023).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, langkah yang perlu dilakukan sekarang adalah fokus mempersiapkan pelaksanaan pemilu serentak 2024. Kendati perkara antara KPU dan Partai Prima ini masih bisa berlanjut ke tingkat kasasi, tapi setidaknya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini memberikan arah yang benar.

“Semoga KPU bisa bekerja lebih cepat dan hati-hati agar tidak ada lagi gugatan baru,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info