Melihat Reformasi Birokrasi dari Dalam
Resensi

Melihat Reformasi Birokrasi dari Dalam

Reformasi birokrasi harus ditopang kerangka hukum. Tetapi rule based bureaucracy seharusnya sudah terlewati pada 2014. Kini seharusnya sudah menuju era dynamic governance.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Orang yang berkecimpung di bidang hukum penting membaca buku ini. Penulis berangkat dari berpandangan bahwa reformasi birokrasi berkaitan erat dengan hukum. Setidaknya, kerangka hukum menjadi salah satu penopang (pendukung) kerangka kerja reformasi birokrasi selain agen perubahan, jaringan kolaborasi, dan agenda perubahan. Masalah mendasar birokrasi di Indonesia pun tidak lepas dari persoalan hukum. Penulis menyinggung lima persoalan mendasar birokrasi Indonesia.

Pertama, struktur organisasi yang sangat besar di tingkat pusat. Seharusnya, birokrasi pemerintahan lebih ramping dan fleksibel. Kedua, mental-model sumber daya manusia yang belum banyak menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Patronase dan feodalisme masih kuat mengakar. Tantangan terbesarnya adalah mengubah mindset birokrasi menjadi pemerintahan yang melayani kepentingan rakyat. Ketiga,  maraknya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam birokrasi. Salah satu yang relevan untuk dihubungkan dengan pandangan penulis adalah kasus-kasus pengangkatan kerabat sebagai pejabat. Keempat, manajemen kinerja, yang belum sepenuhnya menggunakan ukuran kinerja atau keberhasilan. Kelima, buruknya kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, bahkan acapkali laporan masyarakat tidak disertai penanganan dan penyelesaian kasus hingga tuntas (hal. 66-69).

(Baca juga: Tiga Aktor Utama dalam Pemberantasan Korupsi).

Persoalan-persoalan mendasar ini sebenarnya sudah disinggung banyak penulis, dan sudah banyak panasea yang coba digunakan untuk mengobatinya. RUU sapu jagat atau Omnibus Law juga digadang-gadang Pemerintah sebagai panasea antara lain untuk mengatasi persoalan perizinan di birokrasi.

Ketika sekarang masalah Omnibus Law diributkan, penulis sudah menyinggung problem yang dihadapi Indonesia berkaitan dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Mengatasi problem itu cenderung terlambat, atau saat penulis menuangkan gagasannya dalam buku menyebutnya sebagai ‘reformasi yang belum berjalan’. Selain harmonisasi, jalan keluar yang ditawarkan adalah reregulasi, atau deregulasi (hal. 30). Pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo pernah memperkenalkan belasan paket deregulasi, namun relatif tak berhasil, sehingga kini diperkenalkan Omnibus Law.

Jika Omnibus Law dilihat sebagai bagian dari rencana perubahan birokrasi, maka resistensi atas gagasan itu tidak perlu dilihat sebagai sikap permusuhan. Ia akan menjadi bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi meskipun kelemahan-kelemahannya harus diperbaiki dan ditambal. Obat menambalnya tidak hanya satu. Kadangkala kita juga harus melihat kebutuhan riil daerah atau kelompok masyarakat tertentu.

Dalam konteks itulah penulis mengutip pandangan Shciavo-Champo (2019): ‘although the governance principles are universal, their implementation is country specific’. Kira-kira kalimat itu bermakna, apa yang berhasil dilakukan di suatu daerah belum tentu pas digunakan di tempat lain. Sebaliknya, tidak ada salahnya mencoba sesuatu yang baik dalam penyelenggaraan reformasi birokrasi. Penulis memberikan beberapa contoh daerah dan kepala daerah inovatif yang patut ditiru.

Begitulah sebagian isi buku, yang mengajak kita untuk ikut mendorong perbaikan di sekitar kita. Beberapa bagian buku adalah pedoman penting yang perlu dilakukan aparatur sipil negara ketika menjadi pemimpin di lembaganya. Buku ini mengajikan tahapan-tahapan reformasi birokrasi hingga mencapai tahun 2024, ketika sudah memasuki dynamic governance.

Pembaca yang kritis mungkin akan menemukan beberapa gangguan. Jika penulis ingin mencetak ulang buku ini, perbaikan atas kesalahan clerical perlu dilakukan. Mungkin, proses editing yang lebih cermat dibutuhkan. Tampilan tabel (pada umumnya hasil olah data dan olah pikir langsung dari penulis) yang lebih dimodifikasi juga dapat menambah daya tarik buku ini.

Selamat membaca…!

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait