Melihat Sebaran Caleg Bergelar M.Kn di Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

Melihat Sebaran Caleg Bergelar M.Kn di Pemilu 2024

Persentase jumlah caleg bergelar M.Kn mencapai 0,47 persen dibandingkan total keseluruhan caleg.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Namun Hukumonline juga melakukan penelusuran secara manual melalui mesin pencari google untuk mendapatkan profil caleg pada media-media sosialnya untuk memastikan profesi yang digeluti. Data-data tersebut diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan angka-angka yang dapat memberi gambaran tentang beberapa isu pemilu khususnya tentang keterlibatan masyarakat berlatar belakang hukum.

Hukumonline.com

Setidaknya terdapat 47 orang caleg dengan latar belakang pendidikan hukum dan telah menempuh pendidikan kekhususan profesi notaris alias Magister Kenotariatan. Adapun sebaran dapil dari caleg dengan gelar M.Kn cukup merata dari barat hingga timur indonesia. Sebanyak 5 partai yang menjadi penyumbang caleg dengan latar M.Kn terbanyak.

Yakni Partai Golkar sebanyak 7 orang, PKB sebanyak 6 orang, Demokrat sebanyak 5 orang, Gerindra sebanyak 5 orang dan PBB sebanyak 4 orang. Persentase jumlah caleg bergelar M.Kn mencapai 4,59 persen dari total caleg bergelar S.H yang jumlahnya mencapai 1.024 orang. Sementara itu, persentase jumlah caleg bergelar M.Kn mencapai 0,47 persen dibandingkan total keseluruhan caleg yang mencapai 9.923 orang berdasarkan DCS.

Terdapat harapan bagi para caleg bergelar M.Kn saat terpilih sebagai anggota legislatif dalam pemilu 2024. Para anggota legislatif bergelar M.Kn dihadapkan pada sejumlah persoalan nasional mulai dari persoalan kemudahan berusaha hingga kepastian hukum masyarakat hukum adat.

Terpisah, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Muhammad Sofyan Pulungan menilai para caleg bergelar M.Kn atau berprofesi notaris seharusnya sudah memiliki kompetensi ilmu hukum dalam proses legislasi. Dia berharap kompetensi tersebut digunakan saat terpilih menjadi anggota legislatif sehingga menghasilkan regulasi yang berdampak positif bagi masyarakat.

Sofyan menjelaskan terdapat sejumlah perosalan yang harus dikerjakan para caleg bergelar M.Kn tersebut khususnya dari bidang keperdataan. Dia mencontohkan kepastian hukum pertanahan pada masyarakat adat masih menjadi persoalan ini. Hal ini karena hak masyarakat adat atas tanah tersebut masih termarjinalkan.

”Kebetulan saya concern dalam hukum adat. Kalau kaitannya dengan persoalan pertanahan yang karut-marut sekarang ini, mereka yang berlatar belakang M.Kn dapat membantu penyelesaiannya dalam konteks hukum bagaimana posisi masyarakat adat ini. Meski sudah diatur dalam peraturan lebih kecil, tapi problem saat ini adalah kewenangan antara instansi seperti kehutanan, perkebunan, pemda yang tarik menarik,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait