Melihat Sebaran Caleg Bergelar M.Kn di Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

Melihat Sebaran Caleg Bergelar M.Kn di Pemilu 2024

Persentase jumlah caleg bergelar M.Kn mencapai 0,47 persen dibandingkan total keseluruhan caleg.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dia menerangkan, masyarakat hukum adat berkaitan dengan pertanahan diatur dalam peraturan. Misalnya tanah yang ada wilayah pertambangan, namun karena masuk rezim pertambangan tentu perlindungan hak masyarakat adat atas tanah tidak dalam posisi sebanding dengan investasi.

Mendorong 2 RUU

Karena itu, Sofyan mendorong para caleg bergelar M.Kn nantinya mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat yang sejak 2013 telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas, namun tak kunjung disahkan akibat banyaknya kepentingan

”Kalau teman-teman berlatar belakang M.Kn ini terpilih saya pikir itu utang dari sejarah kita bahwa masyarakat hukum adat dalam jangka waktu panjang sudah termarjinalkan. Dan, kalau posisi masyarakat ada setara dalam level UU maka praktiknya berbeda,” katanya.

Sehubungan dengan profesi, Sofyan mengatakan kehadiran teknologi mengubah cara kerja notaris. Dia menerangkan, permasalahan  hukum dalam bidang kenotariatan yang bisa dikontribusikan bagi caleg M.Kn bila terpilih menjadi anggota DPR yaitu ketentuan mengenai Pasal 16 ayat (1) huruf m UU No. 2 Tahun 2014tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, khususnya mengenai kewajiban menghadap.

Meski Pasal 16 ayat (1) huruf m memberikan kepastian hukum bagi notaris, namun perlu diingat perkembangan teknologi dapat mempertemukan klien tanpa tatap muka.  Kemudian, terdapat juga permasalahan lain yang harus diperhatikan para caleg bergelar M.Kn tersebut. Seperti mendorong pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sebab, KUHPer merupakan buatan era kolonial Belanda.

”Sangat menyedihkan sekali masih pakai KUH Perdata yang usianya sudah 180 tahun. Iini kan suatu yang meprihatinkan, dalam praktiknya teman-teman M.Kn banyak gunakan itu khususnya di luar tanah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait