Sejak mengalami krisis moneter pada tahun 1998 silam, Indonesia secara resmi memiliki UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
Pakar hukum persaingan usaha, Prof. Ningrum Natasya Sirait mengatakan kurang lebih 110 negara di dunia sudah memiliki dan menerapkan undang-undang persaingan usaha, termasuk Indonesia. Tujuan kehadiran UU ini adalah untuk melarang praktek bisnis yang anti persaingan, yang mengakibatkan inefisiensi, dan berdampak pada kesejahteraan konsumen.
Menurut Prof. Ningrum, setiap negara memiliki model hukum persaingan usaha. Dan setiap model hukum persaingan usaha yang diterapkan tidak ada yang paling unggul. Di Indonesia sendiri, hukum persaingan usaha yang disusun dalam UU Anti Monopoli justru tidak memiliki ciri khas dan kabur. Padahal, model hukum persaingan usaha diperlukan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara.
Baca Juga:
- M. Fanshurullah Asa Kenang Faisal Basri Salah Satu Pendiri KPPU yang Berintegritas
- KPPU Usul Amandemen UU Persaingan Usaha Segera Dibahas DPR
Penyebab ‘blur’-nya hukum persaingan usaha di Indonesia, lanjut Prof. Ningrum, disebabkan UU Anti Monopoli yang mengadopsi banyak model negara lain. Sehingga UU Anti Monopoli tidak menggambarkan secara spesifik kepada siapa negara berpihak. Hal itu terlihat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Anti Monopoli.
Perlu diingat bahwa setiap persaingan akan ada pihak yang menang dan kalah. Pertanyaan mendasarnya adalah, negara berpihak kepada siapa? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pihak yang kalah?
“Orang bisnis mikir gak kepentingan umum? Orang kalau merger perusahaan makin slim, efisiensi untuk meningkatkan pasar, kapitalisasi. Tapi saat merger, ada karyawan yang dipecat. Perusahaan yang merger kenapa pegawai dipecat? Siapa yang mau dibela pemerintah?” kata Prof. Ningrum dalam Training Kompetensi Dasar Advokat Hukum Persaingan Usaha Angkatan 4, Rabu (16/10).
Prof. Ningrum pun mencoba memaparkan sejarah hukum persaingan usaha di Indonesia dan negara lain. Berbeda halnya dengan Indonesia, hukum persaingan usaha di negara-negara lain disusun berdasarkan kebutuhan dan pelanggaran persaingan usaha yang dominan terjadi di negaranya.
Di Amerika Serikat, atas inisiatif senator John Sherman dari partai Republik, Kongres Amerika Serikat mengesahkan undang-undang dengan judul “Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful Restraints and Monopolies”, lebih dikenal dengan Sherman Act disesuaikan dengan nama penggagasnya.
Kemudian muncul serangkaian aturan perundang-undangan sebagai perubahan atau tambahan untuk memperkuat aturan hukum sebelumnya. Kelompok aturan perundang-undangan tersebut diberi nama “Antitrust Law”.
Pada awalnya aturan hukum tersebut ditujukan untuk mencegah pengelompokan kekuatan industri-industri yang membentuk “trust” (sejenis kartel atau penggabungan) untuk memonopoli komoditi-komoditi strategis dan menyingkirkan para pesaing lain yang tidak tergabung dalam trust tersebut.
Keberadaan UU tersebut terbukti dapat mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada sekelompok perusahaan sehingga perekonomian lebih tersebar, membuka kesempatan usaha bagi para pendatang baru, serta memberikan perlindungan hukum bagi terselenggaranya proses persaingan yang berorientasi pada mekanisme pasar.
Namun penerapan hukum persaingan usaha di Amerika Serikat cukup ekstrem, karena semua persoalan akan dibawa ke pengadilan. “Amerika itu sangat ekstrem. Apa-apa pergi ke pengadilan,” tuturnya.
Kemudian di Jepang. Pada tanggal 14 April 1947, Majelis Nasional (Diet) Jepang mengesahkan undang-undang “Act Concerning Prohibition of Private Monopoly and Maintenance of Fair Trade” (Act No. 54 of 14 April 1947) atau dengan nama asli Shiteki Dokusen no Kinshi Oyobi Kosei Torihiki no Kakuho ni Kansuru Horitsu, (Dokusen Kinshi Ho).
Dengan berlakunya undang-undang tersebut, beberapa raksasa industri di Jepang terpaksa direstrukturisasi dengan memecah diri menjadi perusahaan yang lebih kecil. Raksasa industri seperti Mitsubishi Heavy Industry dipecah menjadi tiga perusahaan, sedangkan The Japan Steel Corp dipecah menjadi dua industri yang terpisah.
Kemudian terjadi gelombang merger. Industrial Structure Council, sebuah lembaga riset industri di bawah Kementerian Perdagangan dan Industri (MITI) secara berkala menerbitkan laporan-laporan praktik dagang yang tidak adil dan bersifat anti-persaingan, baik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Jepang maupun oleh partner dagangnya di luar negeri.
“Di Jepang, hukum persaingan usaha mereka bukan karena eksploitasi konsumen, tetapi akuisisi yang dianggap mengganggu stabilitas ekonomi negara,” jelas Prof. Ningrum.
Lalu ada Jerman yang sejak tahun 1909 memiliki Gesetz gegen Unlauteren Wettbewerb (UWG) (UU Melawan Persaingan Tidak Sehat). Sesudah Perang Dunia II, terpecahnya Jerman menjadi Jerman Barat dan Timur mempengaruhi aturan hukum di bidang persaingan usaha.
Jerman Timur sebagai Negara komunis tidak memerlukan aturan hukum seperti ini, karena semua kegiatan ekonomi diatur oleh Negara secara terpusat. Sebaliknya Jerman Barat di bawah Menteri Ekonomi Federal, Ludwig Erhard menerapkan sistem ekonomi sosialisme yang
berorientasi pasar dan mewajibkan Negara memberikan jaminan terhadap kebebasan pasar melalui aturan hukum.
Sejak tahun 1909 Jerman memiliki Gesetz gegen Unlauteren Wettbewerb (UWG) (Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat) untuk mencegah praktek kartel pasar sudah terjadi di Jerman sejak lama. Namun baru pada 1923 diundangkan Peraturan Kartel yakni karena memburuknya hubungan ekonomi setelah kekalahan perang dunia dan adanya tekanan dari publik. Pada waktu itu praktis tidak berpengaruh, karena kenyataannya hanya sedikit kasus-kasus kartel yang dihadapkan dengan Peraturan Kartel 1923.
“Jadi saking benci Jerman kepada kartel, maka lahirlah UU Anti Kartel,” tuturnya.
Bagaimana dengan Indonesia? UU Anti Monopoli diterbitkan atas permintaan IMF pada 1999 silam. 25 tahun berlalu, Prof. Ningrum merasa Indonesia perlu membuat satu regulasi yang spesifik mengenai persaingan usaha, yang sesuai dengan kepentingan Indonesia. Seperti hal terhadap UU KUHP Baru yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah.
Namun sayangnya hingga kini revisi UU Anti Monopoli tidak menunjukkan progres yang signifikan. Prof. Ningrum mengaku dirinya ikut terlibat dalam penyusunan naskah akademis RUU Anti Monopoli. Tetapi RUU Anti Monopoli tak kunjung mendapatkan persetujuan lantaran perubahan UU Anti Monopoli tidak mencapai 50 persen.
“Di Jerman, mereka merevisi UU Persaingan Usaha-nya hanya untuk satu kalimat saja, terkait digitalisasi. Di Indonesia tidak bisa. Indonesia punya tujuan yang spesifik, tidak sama dengan negara lain karena ada Pasal 33 UUD 1945. Ekonomi Indonesia mau dibawa ke mana?” pungkasnya.
















