Devi menjelaskan sedikitnya ada 6 peraturan yang digunakan sebagai acuan dalam mempekerjakan TKA. Pertama, Pasal 42-49 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, Perpres No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Ketiga, Permenaker No.10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Keempat, Permenaker No.20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan TKA.
“Permenaker No.10 Tahun 2018 intinya penyederhanaan prosedur penggunaan TKA,” ujarmya.
Kelima, Kepmenaker No.228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dapat Diduduki oleh TKA. Keenam, Kepmenaker No.349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang tidak dapat Diduduki oleh TKA. Selain itu, Devi menyebut 2 peraturan terkait TKA yang diterbitkan untuk merespon pandemi Covid-19 yakni Permenkumham No.11 Tahun 2020 dan SE Menaker No.4 Tahun 2020.
Devi menjelaskan pemerintah terus membenahi prosedur pelayanan penggunaan TKA. Misalnya, proses perizinan dipangkas dari 6 menjadi 4 hari yakni 2 hari untuk penerbitan RPTKA dan 2 hari notifikasi dari imigrasi. Rekomendasi dari instansi teknis tidak diperlukan lagi karena seluruh jabatan untuk TKA sudah termuat dalam Kepmenaker No.228 Tahun 2019 yang mengatur totalnya sekitar 2 ribuan jabatan untuk TKA.