Batas Perlindungan Tenaga Kerja Asing
Kolom

Batas Perlindungan Tenaga Kerja Asing

Terdapat sejumlah putusan MA yang dijadikan pedoman untuk memberikan perlindungan bagi TKA.

Bacaan 2 Menit
Sugeng Santoso PN. Foto: Istimewa
Sugeng Santoso PN. Foto: Istimewa

Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, sebagaimana juga terjadi di negara-negara lain tentu saja dimungkinkan. Penggunaan tenaga kerja asing  di Indonesia dimaksudkan agar terjadi pengalihan ilmu pengetahuan dan skill (transfer of knowledge). Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebagai syarat apabila pengusaha/perusahaan ingin menghadirkan tenaga kerja asing. Berbagai regulasi yang memperketat kehadiran tenaga kerja asing adalah salah bentuk perlindungan kepada tenaga kerja dalam negeri.

Kehadiran tenaga kerja asing diharapkan dapat mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dengan demikian tenaga kerja asing yang ada haruslah tenaga kerja yang memiliki skill dan professional di bidang tertentu yang belum atau tidak memungkinkan diisi oleh tenaga kerja Indonesia.

Keberadaan tenaga kerja asing juga salah satu cara untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia, salah satu cara mendorong investor untuk menanamkan modal di Indonesia guna peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. (Baca: Mempersoalkan Pengaturan Jabatan dan Waktu Tertentu Bagi TKA)

Sebagaimana hubungan industrial pada umumnya maka hubungan kerja antara tenaga kerja asing dengan pengusaha/perusahaan tentu berharap dapat terus berlangsung dengan damai dan harmonis, terhadap tenaga kerja asing juga dapat terjadi perselisihan hubungan industrial dan tidak sedikit yang berujung dengan adanya gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Perlindungan tenaga kerja asing

Perlindungan dalam hal ketenagakerjaan adalah sesuai dengan perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja asing tersebut. Pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia sebelumnya telah terjadi kesepakatan dengan klausul-klausul yang ditentukan oleh pekerja asing dengan pengusaha/perusahaan yang akan mendatangkannya. Perjanjian tersebut menjadi syarat untuk mengajukan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Perlindungan terhadap tenaga kerja asing di bidang ketenagakerjaan tentu saja berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati tersebut.

Salain perlindungan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja, terhadap tenaga kerja asing juga mendapatkan jaminan sosial.  Ketentuan yang mengatur tentang hak jaminan sosial bagi pekerja asing adalah Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pada pokoknya menentukan bahwa peserta jaminan sosial adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

Pasal 36 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 menentukan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan wajib diberikan perlindungan melalui jaminan sosial nasional. (Baca: DJSN Sebut Tiga Alasan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan)

Tags:

Berita Terkait