Melihat Sistem e-Proxy di RUPS Emiten Pasar Modal
Utama

Melihat Sistem e-Proxy di RUPS Emiten Pasar Modal

E-proxy ini diimplementasikan melalui media atau platform elektronik sehingga pendelegasian kuasa dan hak suara atau e-voting dapat dilakukan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Pemegang Saham melaksanakan haknya dalam RUPS,” kutip penjelasan RPOJK tersebut.  

 

Nantinya, aturan baru tersebut akan mengakui mekanisme e-proxy tersebut sehingga hak pemegang saham seperti hak suara tetap terpenuhi. Selain itu, setiap perusahaan terbuka juga wajib menggunakan e-proxy paltform sebagai alternatif pemberian kuasa dan atau pemberian hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham yang tidak hadir secara fisik dalam RUPS.

 

Praktisi hukum pasar modal dan partner dari kantor hukum Assegaf Hamzah and Partners (AHP Law Firm), Mohammad Renaldi Zulkarnaen mendukung penerapan e-Proxy tersebut mengingat terbatasnya ruang gerak masyarakat karena pandemi virus Corona di Indonesia.

 

“Melalui e-proxy nantinya pemegang saham perusahaan terbuka dapat memberikan kuasa (proxy) melalui sistem elektronik yang dikelola oleh KSEI, kepada pihak yang ditentukan, sehingga pihak tersebut dapat mewakili si pemegang saham tersebut untuk hadir di RUPS dan pemegang saham tidak perlu menghadiri RUPS tersebut secara langsung atau yang hadir RUPS adalah kuasa atau proxy-nya,” jelas Renaldi saat dihubungi hukumonline, Rabu (25/3).

 

Dia menjelaskan saat ini berbagai pihak terkait seperti asosiasi emiten, sekretaris perusahaan, biro administrasi efek, notaris, perusahaan efek dan partisipan sedang menunggu sistem yang sedang dikembangkan oleh KSEI. Dia juga mendorong keterlibatan asosiasi konsultan hukum dalam implementasi e-proxy harus diinisiasi KSEI.

 

“Dari sisi Konsultan Hukum tentunya sangat mendukung terobosan yang dilakukan di tengah-tengah situasi covid-19 ini, namun sayangnya sepertinya diskusi belum melibatkan asosiasi konsultan hukum pasar modal secara mendalam,” jelasnya.

 

Sehubungan dengan hak dan kewajiban pemegang saham agar tetap terpenuhi, Renaldi menyatakan perlu ada payung hukum yang dikeluarkan OJK utk menjadi dasar e-proxy sehingga memperjelas hak dan kewajiban para stakeholders. Menurutnya, keandalan dari sistem elektronik dan infrastruktur yang digunakan juga menjadi faktor kunci agar hak-hak pemegang saham tetap dapat dipenuhi.

Tags:

Berita Terkait