Renaldi menyampaikan risiko hukum tentunya akan ada jika sistem dan infrastruktur elektronik belum terbangun secara baik dan andal dalam rangka penyelenggaraan RUPS.
“Bayangkan jika akibat sistemnya down, data pemegang saham dan proxy hilang atau tidak keluar bisa jadi mempengaruhi keabsahan RUPS itu sendiri. Belum adanya peraturan yang memayungi sistem e-proxy yang dikeluarkan oleh regulator juga bisa jadi menimbulkan risiko bagi penyelenggaraan RUPS yang mengadopsi sistem e-proxy sebelum dikeluarkannya aturan tersebut,” jelasnya.