OJK-SRO Klaim Jaga Kewajaran Transaksi Pasar Modal di Tengah Tekanan Corona
Berita

OJK-SRO Klaim Jaga Kewajaran Transaksi Pasar Modal di Tengah Tekanan Corona

Bursa saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif penyebaran virus Corona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Pandemi wabah Corona berdampak negatif terhadap sektor jasa keuangan nasional khususnya pasar modal. Dalam kurun satu bulan terakhir, indeks harga pasar modal tercatat mengalami pelemahan signifikan. Hal ini disebabkan sebagian besar investor cenderung menahan diri bertransaksi di bursa saham Indonesia.

 

Atas kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan terus memantau perkembangan pasar dan meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku agar pasar modal tetap beroperasi secara normal. OJK dan SRO juga akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders.

 

OJK bersama SRO pasar modal telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal dengan serangkaian aktivitas antara lain pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja. Kemudian, pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home/WfH) dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders.

 

“Pembatasan kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik. Dan, memastikan lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan,” jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo, Senin (23/3).

 

Selain melaksanakan BCM, sejumlah stimulus juga telah diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini, di antaranya adalah:

 

  1. Pembelian kembali (buyback) saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor. Ketentuan ini diumumkan pada Senin (9/3) dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
  2. Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.
  3. Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI. Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” pada kode Perusahaan Tercatat.
  4. Perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan.
  5. Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS.
  6. Perubahan batasan Auto Rejection Pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.
  7. Pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 s.d. batas waktu yang ditetapkan OJK.
  8. Pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5%.
  9. Penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.

 

Stimulus Kebijakan Sektor IKNB

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait