Melihat Wewenang Baru LPS dalam Mengatasi Bank Bermasalah
Berita

Melihat Wewenang Baru LPS dalam Mengatasi Bank Bermasalah

Penerbitan PP 33/2020 untuk mengantisipasi (forward looking) ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.33 Tahun 2020 tentang Perluasan Kewenangan LPS Dalam Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 7 Juli 2020. PP ini merupakan ketentuan pelaksanaan Pasal 20 ayat (2) UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Penguatan kewenangan LPS antara lain mengenai: 1) penambahan kewenangan LPS untuk melaksanakan langkah-langkah penanganan yang bersifat antisipatif dalam rangka menangani ancaman terhadap Stabilitas Sistem Keuangan;

2) penambahan kewenangan dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan pemenuhan kebutuhan likuiditas untuk penanganan Bank Gagal; dan 3) penambahan kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan dengan tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test).

Dalam rangka pelaksanaan langkah-langkah penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, LPS dapat melakukan persiapan penanganan bank dan peningkatan intensitas persiapan penanganan solvabilitas bank. Peningkatan intensitas persiapan penanganan permasalahan solvabilitas bank dapat dilakukan LPS melalui penempatan dana pada bank selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19.

“Penerbitan PP ini untuk mengantisipasi (forward looking) ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan”, kata Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam keterangan resminya. (Baca: Perppu Penanganan Covid Jadi UU, Uji Materi Kembali Dilayangkan)

Sebagai tindak lanjut penerbitan PP tersebut, LPS akan menyusun beberapa ketentuan pelaksanaannya antara lain mengenai pemeriksaan bersama OJK terhadap bank, kriteria bank yang layak menerima penempatan dana dari LPS, serta mekanisme dan tata cara penempatan dana LPS pada bank. 

Beberapa kriteria yang akan menjadi pertimbangan antara lain kondisi keuangan bank, kemampuan bank dalam mengembalikan dana, serta jenis dan jumlah aset bank yang dijaminkan. Penyusunan ketentuan pelaksanaan PP tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. 

Maksimal 30 persen

Pada Pasal 11 ayat 1 PP 33/2020 dinyatakan bahwa LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS; dan/atau mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.

Penempatan dana oleh LPS pada bank ketentuannya sebagai berikut: a. total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak sebesar 30 persen dari jumlah kekayaan LPS;
b. penempatan dana pada satu Bank paling banyak sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen) dari jumlah kekayaan LPS; dan c. setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 kali.

Untuk pendanaan, PP 33/2020 mengatur LPS dapat memperoleh sumber pendanaan, antara lain repo kepada Bank Indonesia, penjualan SBN yang dimiliki kepada BI, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada pemerintah.

Halim Alamsyah mengatakan total likuiditas yang dimiliki LPS mencapai Rp128 triliun cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah karena terdampak pandemi Covid-19. “Kondisi likuiditas LPS baik-baik saja secara total Rp128 triliun ini bantalan cukup untuk LPS menangani permasalahan perbankan,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Menurut Halim, likuiditas LPS masih relatif sama dan tidak berubah karena pada semester kedua tahun ini pihaknya memberikan keringanan kepada perbankan tidak perlu melakukan pembayaran premi penjaminan karena dampak Covid-19. Ia meyakini likuiditas LPS akan bertambah dari hasil investasi dana yang dimiliki selama ini.

Apabila LPS mengalami kesulitan dana dalam konteks penanganan bank bermasalah ketika pandemi Covid-19, lanjut dia, pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (SBN) yang diserap Bank Indonesia. Dana hasil penjualan SBN ini, kata dia, akan diberikan kepada LPS untuk mendukung kebutuhan likuiditas ketika menangani bank bermasalah.

Di sampaing itu, Halim menegaskan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal bukan untuk menyelamatkan orang-orang yang ada di dalam bank bermasalah tersebut. “LPS tidak menyelamatkan pribadi-pribadi yang ada di dalam bank itu,” katanya.

Kriteria Bank Berisiko Gagal

Halim Alamsyah memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah. “Ketika bank sudah masuk dalam kriteria dalam pengawasan intensif, saat itu juga LPS sudah bisa melakukan pemeriksaan bersama OJK,” kata Halim.

Halim menjelaskan kriteria tersebut di antaranya terkait kondisi likuiditas seperti rasio likuiditas, kemudian rasio permodalan termasuk rasio profitabilitas atau kemampuan bank itu mendapatkan keuntungan. Meski begitu, kriteria tersebut akan didiskusikan lebih lanjut bersama dengan OJK termasuk jika bank tersebut juga masuk dalam pengawasan khusus.

Terkait berapa jumlah bank yang masuk dalam kategori bank dalam pengawasan intensif (BDPI) atau bank dalam pengawasan khusus (BDPK), Halim mengaku kewenangan tersebut berada di ranah OJK.

Seperti layaknya pemberian kredit, lanjut dia, bank bermasalah juga harus menyertakan agunan kepada LPS ketika mengajukan penempatan dana. Agunan itu, lanjut Halim, bisa berupa aset kredit yang lancar dan profil risiko kredit yang harus diteliti, kemudian aset tetap. Bila belum mencukupi, pemilik bank harus menyerahkan pengalihan saham kepada LPS yang tentunya semua agunan itu akan diteliti kembali.

LPS tidak serta merta langsung menyetujui penempatan dana kepada bank bermasalah, namun pihaknya harus berkoordinasi dengan OJK menyangkut analisis dana dan informasi termasuk dari Bank Indonesia. “Sampai saat ini belum ada bank yang minta penempatan dana LPS,” katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait